Advanced Search

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002


Published: 2002-06-08
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2971274/peraturan-pemerintah-nomor-34-tahun-2002.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks salinan_?.
Kembali


image
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 66, 2002 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4206)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2002
TENTANG
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN,
PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

., ,Menimbang:     bahwa dalam rangka pelaksanaan dari Bab V, dan Bab VII dan Bab XV Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan kawasan Hutan.

., ,Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
., ,2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);
., ,3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara omor 3419);
., ,4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
., ,5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
., ,6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
., ,7. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
., ,8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
., ,9. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151).

MEMUTUSKAN:

., ,Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, PEMANFAATAN HUTAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
., ,1. Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
., ,2. Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
., ,3. Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah bentuk usaha menggunakan kawasan pada hutan lindung dengan tidak mengurangi fungsi utama.
., ,4. Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi yang optimal dengan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
., ,5. Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utama.
., ,6. Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok hutan.
., ,7. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
., ,8. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
., ,9. Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
., ,10. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
., ,11. Izin usaha pemanfaatan kawasan adalah izin usaha memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.
., ,12. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan adalah izin usaha memanfaatkan lingkungan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.
., ,13. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
., ,14. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penyiapan lahan, perbenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau bukan kayu.
., ,15. Izin pemungutan hasil hutan kayu adalah izin untuk melakukan pengambilan hasil hutan kayu meliputi pemanenan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran untuk jangka waktu tertentu dan volume tertentu di dalam hutan produksi.
., ,16. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah izin dengan segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu antara lain rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan dan lain sebagainya di dalam hutan lindung dan atau hutan produksi.
., ,17. Izin usaha pemanfaatan hutan terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
., ,18. Penggunaan kawasan hutan adalah kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.
., ,19. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan dan pemilikan hasil hutan, sebagai bukti atas legalitas hasil hutan yang diberikan pejabat yang ditunjuk.
., ,20. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
., ,21. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
., ,22. Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu, digunakan dalam rangka reboisasi, rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya.
., ,23. Perorangan adalah orang seorang anggota masyarakat setempat yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara Republik Indonesia.
., ,24. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan 25. Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
., ,26. Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
., ,27. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.

Pasal 2
., ,(1) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan.
., ,(2) Kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Pasal 3
., ,(1) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
., ,(2) Kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pada wilayah dan atau untuk kegiatan tertentu, dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan.

Pasal 4
., ,(1) Dalam rangka kepentingan penelitian, pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, religi dan budaya, Menteri menetapkan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus.
., ,(2) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kegiatan:
., ,
., ,a. penelitian dan pengembangan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan;
., ,b. pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
., ,c. religi dan budaya dapat diberikan kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan keagamaan dan kebudayaan.
., ,(3) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
., ,(4) Ketentuan tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB II
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA
PENGELOLAAN HUTAN

Bagian Kesatu
Tata Hutan

Paragraf 1
Umum

Pasal 5
., ,(1) Pelaksanaan tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan pada setiap unit pengelolaan hutan di semua kawasan hutan.
(2) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
., , a. hutan konservasi;
b. hutan lindung; dan
c. hutan produksi.

Paragraf 2
Tata Hutan pada Hutan Konservasi

Pasal 6
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam;
b. kawasan hutan pelestarian alam; dan
c. taman buru.

Pasal 7
., ,(1) Tata hutan pada kawasan hutan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari:
., , a. tata hutan cagar alam; dan
b. tata hutan suaka margasatwa.
., ,(2) Tata hutan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, memuat kegiatan:
., , a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b. inventarisasi dan identifikasi potensi dan kondisi kawasan;
., ,c. inventarisasi dan identifikasi permasalahan di kawasan dan wilayah sekitarnya;
d. perisalahan hutan; dan
e. pengukuran dan pemetaan.
., ,(3) Tata hutan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, selain memuat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga memuat:
., , a. pembagian kawasan ke dalam blok-blok; dan
b. pemancangan tanda batas blok.

Pasal 8
., ,(1) Tata hutan pada kawasan hutan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, terdiri dari:
., , a. taman nasional;
b. taman hutan raya; dan
c. taman wisata alam.
., ,(2) Tata hutan pada kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan:
., , a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di kawasan dan sekitarnya;
d. pembagian kawasan ke dalam zona-zona;
e. pemancangan tanda batas zona; dan
f. pengukuran dan pemetaan.
., ,(3) Pembagian kawasan ke dalam zona-zona sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, terdiri dari:
., , a. zona inti;
b. zona pemanfaatan; dan
c. zona lainnya.

Pasal 9
., ,(1) Tata hutan pada kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan:
., , a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi dan perisalahan kondisi kawasan;
c. pengumpulan data sosial dan budaya di kawasan dan sekitarnya;
d. pembagian kawasan ke dalam blok-blok;
e. pemancangan tata batas blok; dan
f. pengukuran dan pemetaan.
., ,(2) Pembagian kawasan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari:
., , a. blok pemanfaatan;
b. blok koleksi tanaman;
c. blok perlindungan; dan
d. blok lainnya.

Pasal 10
., ,(1) Tata hutan pada kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan:
., , a. penentuan batas-batas kawasan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di kawasan dan sekitarnya;
d. pembagian kawasan ke dalam blok-blok;
e. pemancangan tanda batas blok; dan
f. pengukuran dan pemetaan.
., ,(2) Pembagian kawasan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari:
., , a. blok pemanfaatan intensif;
b. blok pemanfaatan terbatas; dan
c. blok lainnya.

Pasal 11
., ,(1) Tata hutan pada taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan:
., , a. penentuan batas-batas hutan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan dan sekitarnya;
d. pembagian hutan ke dalam blok-blok;
e. pemancangan tanda batas blok; dan
f. pengukuran dan pemetaan.
., ,(2) Pembagian hutan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari:
., , a. blok buru;
b. blok pemanfaatan;
c. blok pengembangan satwa; dan
d. blok lainnya.

Paragraf 3
Tata Hutan pada Hutan Lindung

Pasal 12
., ,(1) Tata hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada setiap unit pengelolaan, yang memuat kegiatan:
., , a. penentuan batas-batas hutan yang ditata;
b. inventarisasi, identifikasi, dan perisalahan kondisi kawasan hutan;
c. pengumpulan data sosial, ekonomi dan budaya di hutan dan sekitarnya;
d. pembagian hutan ke dalam blok-blok;
e. registrasi; dan
f. pengukuran dan pemetaan.
., ,(2) Pembagian hutan ke dalam blok-blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, terdiri dari:
., , a. blok perlindungan;
b. blok pemanfaatan; dan
c. blok lainnya.

Paragraf 4
Tata Hutan pada Hutan Produksi

Pasal 13
., ,(1) Tata hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c memuat kegiatan:
., , a. penentuan batas hutan yang ditata;
b. inventarisasi potensi dan kondisi hutan mencakup:
., , 1. jenis, potensi dan sebaran flora;
2. jenis, populasi dan habitat fauna;
., ,3. rancangan trayek batas luas kawasan dan batas dalam kawasan hutan, dan rancangan batas enclave;
4. sosial, ekonomi, budaya masyarakat;
5. status, penggunaan, penutupan lahan;
6. jenis tanah, kelerengan lapangan atau topografi;
7. iklim;
8. sumber daya manusia (demografi);
9. keadaan hidrologi, bentang alam dan gejala-gejala alam.
c. perisalahan hutan;
d. pembagian hutan ke dalam blok-blok dan petak;
e. pemancangan tanda batas blok dan petak;
f. pembukaan wilayah dan sarana pengelolaan;
g. registrasi; dan
h. pengukuran dan pemetaan.
., ,(2) Pembagian blok-blok ke dalam petak-petak kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dengan memperhatikan pada:
., , a. luas kawasan;
b. potensi hasil hutan; dan
c. kesesuaian ekosistem.

Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan

Pasal 14
., ,(1) Berdasarkan hasil tata hutan pada setiap unit atau kesatuan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 disusun rencana pengelolaan hutan dengan memperhatikan aspirasi, partisipasi dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan.
., ,(2) Penyusunan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
., ,
., ,a. rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang memuat rencana kegiatan secara makro tentang pedoman, arahan serta dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, disusun oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Menteri;
., ,b. rencana pengelolaan hutan jangka menengah memuat rencana yang berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka panjang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, disusun oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan Propinsi dan disahkan oleh Menteri;
., ,c. rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat rencana operasional secara detail yang merupakan penjabaran rencana pengelolaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dan disahkan oleh Gubernur.
., ,(3) Rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, pengawasan sebagai dasar kegiatan pengelolaan hutan.
., ,(4) Pedoman penyusunan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB III
PEMANFAATAN HUTAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15
., ,(1) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
., ,(2) Pemanfaatan hutan secara lestari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi kriteria dan indikator pengelolaan hutan secara lestari.
., ,(3) Kriteria dan indikator sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mencakup aspek ekonomi, sosial dan ekologi.
., ,(4) Kriteria dan indikator sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri.

Pasal 16
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam, zona inti dan zona rimba pada taman nasional.

Bagian Kedua
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Konservasi

Pasal 17
Pemanfaatan hutan pada hutan konservasi diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung

Paragraf 1
Umum

Pasal 18
(1) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung dapat berupa:
., , a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; atau
c. pemungutan hasil hutan bukan kayu.
., ,(2) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan pada blok pemanfaatan.

Paragraf 2
Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Lindung

Pasal 19
., ,(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a berupa segala bentuk usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan.
(2) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
., , a. usaha budidaya tanaman obat (herba);
b. usaha budidaya tanaman hias;
c. usaha budidaya jamur;
d. usaha budidaya perlebahan;
e. usaha budidaya penangkaran satwa liar; atau
f. usaha budidaya sarang burung walet.
(3) Dalam pelaksanaan pemanfaatan kawasan pada hutan lindung tidak boleh:
., , a. menggunakan peralatan mekanis dan alat berat;
b. membangun sarana dan prasarana permanen; dan/atau
c. mengganggu fungsi kawasan.
., ,(4) Usaha budidaya tanaman obat (herba), usaha budidaya tanaman hias dan usaha budidaya tanaman jamur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, dan c, meliputi persemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran.
., ,(5) Usaha budidaya perlebahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, meliputi kegiatan pembuatan tempat sarang lebah, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran.
., ,(6) Usaha budidaya penangkaran satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, meliputi kegiatan perbanyakan dan atau pembesaran satwa liar.
., ,(7) Usaha budidaya sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f, meliputi kegiatan pemeliharaan, pemanenan dan pengamanan serta pemasaran.

Paragraf 3
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Lindung

Pasal 20
., ,(1) Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
., ,(2) Dalam usaha pemanfaatan potensi jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh membangun sarana dan prasarana yang dapat mengubah bentang alam.
., ,(3) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain berupa:
., , a. usaha wisata alam;
b. usaha olah raga tantangan;
c. usaha pemanfaatan air;
d. usaha perdagangan karbon (carbon trade); atau
e. usaha penyelamatan hutan dan lingkungan.

Paragraf 4
Pemungutan Hasil Hutan
Bukan Kayu pada Hutan Lindung

Pasal 21
., ,(1) Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dapat dilaksanakan dengan mengambil hasil hutan bukan kayu yang sudah ada secara alami dengan tidak merusak fungsi utama kawasan.
., ,(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain berupa:
., , a. mengambil rotan;
b. mengambil madu;
c. mengambil buah dan aneka hasil hutan lainnya; atau
., ,d. perburuan satwa liar yang tidak dilindungi dan dilaksanakan secara tradisional.
., ,(3) Masyarakat dilarang melakukan pemungutan hasil hutan yang dilindungi undang-undang.

Paragraf 5
Izin Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung

Pasal 22
., ,(1) Kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diselenggarakan melalui pemberian izin.
., ,(2) Izin pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
., , a. izin usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung;
b. izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung;
c. izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung.
., ,(3) Izin pemanfaatan hutan pada hutan lindung tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan.
., ,(4) Izin pemanfaatan hutan pada hutan lindung tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin.
., ,(5) Areal yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan pada hutan lindung tidak dapat dijadikan jaminan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Pasal 23
., ,(1) Jangka waktu izin usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a diberikan paling lama 5 (lima) tahun dengan luas maksimal 50 (lima puluh) hektar.
., ,(2) Jangka waktu izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan luas maksimal 1000 (seribu) hektar.
., ,(3) Jangka waktu izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c diberikan paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan dalam jumlah, jenis dan lokasi tertentu yang ditetapkan dalam izin.

Pasal 24
., ,(1) Menteri menetapkan teknik perlakuan atas usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang disesuaikan dengan lokasi dan atau jenis usaha.
., ,(2) Penetapan teknik perlakuan atas usaha pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
., , a. tidak menebang pohon;
b. teknik mengolah tanah yang tidak menimbulkan erosi;
c. tidak menggunakan pestisida dan insektisida;
d. tidak menggunakan peralatan mekanis; dan
e. kegiatan tidak dilakukan pada kelerengan di atas 25%.
., ,(3) Penetapan teknis perlakuan atas usaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak merubah bentang alam dan lingkungan serta mengupayakan kelestarian unsur-unsur pendukung kelestarian lingkungan.
., ,(4) Penetapan teknis perlakuan atas usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
., , a. tidak menebang pohon;
b. tidak mengganggu kelestarian potensi yang dipungut; dan
c. tidak menggunakan peralatan mekanis.

Bagian Keempat
Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi

Paragraf 1
Umum

Pasal 25
., ,(1) Pemanfaatan hutan pada hutan produksi dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian dan meningkatkan fungsi pokoknya.
(2) Pemanfaatan hutan pada hutan produksi dapat berupa:
., , a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan hasil hutan kayu;
d. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
e. pemungutan hasil hutan kayu; atau
f. pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Paragraf 2
Pemanfaatan Kawasan pada Hutan Produksi

Pasal 26
., ,(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk memanfaatkan ruang tumbuh yang tidak mengganggu fungsi pokok kawasan.
., ,(2) Pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain berupa:
., , a. usaha budidaya tanaman obat;
b. usaha budidaya tanaman hias;
c. usaha budidaya tanaman pangan di bawah tegakan;
d. usaha budidaya jamur;
e. usaha budidaya perlebahan;
f. usaha budidaya atau penangkaran satwa; atau
g. usaha budidaya sarang burung walet.
., ,(3) Usaha budidaya tanaman obat, usaha budidaya tanaman hias, dan usaha budidaya tanaman pangan dalam hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, dan c, meliputi kegiatan persemaian, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran.
., ,(4) Usaha budidaya perlebahan dalam hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e, meliputi kegiatan pembuatan tempat sarang lebah, pemeliharaan, pemanenan dan pengamanan.
., ,(5) Usaha budidaya penangkaran satwa dalam hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f, berupa kegiatan perbanyakan dan atau pembesaran satwa liar di dalam hutan produksi.
., ,(6) Usaha budidaya sarang burung walet dalam hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g, meliputi kegiatan pemeliharaan, pengamanan dan pemanenan.

Paragraf 3
Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi

Pasal 27
., ,(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, adalah segala bentuk usaha memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak bentang alam dan lingkungan.
., ,(2) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain berupa:
., , a. usaha wisata alam;
b. usaha olah raga tantangan;
c. usaha pemanfaatan air;
d. usaha perdagangan karbon (carbon trade); atau
e. usaha penyelamatan hutan dan lingkungan.

Paragraf 4
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu
pada Hutan Produksi

Pasal 28
Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dan d, terdiri dari:
., ,a. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam, disebut juga usaha pemanfaatan hutan alam;
., ,b. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman, disebut juga usaha pemanfaatan hutan tanaman.

Pasal 29
., ,(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi kegiatan penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
., ,(2) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam, hanya dapat dilaksanakan pada areal hutan yang memiliki potensi untuk dilakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu.
., ,(3) Kriteria potensi hutan alam yang dapat dilakukan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
., ,(4) Terhadap kawasan hutan alam yang tidak memenuhi kriteria potensi untuk dapat dilakukan pemanfaatan hasil hutan kayu, dilakukan rehabilitasi.
., ,(5) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, antara lain dapat berupa usaha pemanfaatan:
., ,
., ,a. rotan, sagu, nipah, bambu meliputi kegiatan penebangan, permudaan, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil.
., ,b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, meliputi kegiatan pemanenan, pemeliharaan, pengolahan, pemasaran hasil.
., ,(6) Ketentuan lebih lanjut tentang usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 30
., ,(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan hasil, pengolahan dan pemasaran.
., ,(2) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman dapat berupa:
., , a. tanaman sejenis; dan
b. tanaman campuran berbagai jenis.
., ,(3) Usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar di hutan produksi.
., ,(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan keputusan Menteri.

Pasal 31
Apabila terhadap areal hutan produksi yang akan diberikan izin pemanfaatan hutan terdapat kegiatan penggunaan kawasan hutan, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Paragraf 5
Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi

Pasal 32
., ,(1) Pemungutan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan individu dan atau fasilitas umum penduduk sekitar hutan.
., ,(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf f dapat untuk diperdagangkan.
., ,(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) antara lain pemungutan rotan, pemungutan madu, pemungutan getah, pemungutan buah atau biji, pemungutan daun, pemungutan tumbuhan di bawah tegakan.
., ,(4) Pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk tumbuhan dan satwa liar diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
., ,(5) Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e dan f meliputi kegiatan:
., , a. pengambilan hasil hutan kayu dari hutan alam; dan
b. pengambilan hasil hutan bukan kayu dari hutan alam.
., ,(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan keputusan Menteri.

Paragraf 6
Izin Pemanfaatan Hutan
pada Hutan Produksi

Pasal 33
., ,(1) Kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diselenggarakan melalui pemberian izin.
., ,(2) Izin pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
., , a. izin usaha pemanfaatan kawasan;
b. izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
c. izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu;
d. izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
e. izin pemungutan hasil hutan kayu; dan
f. izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
., ,(3) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dan huruf d tidak boleh diberikan pada areal yang telah dibebani izin usaha pemanfatan hasil hutan kayu dan bukan kayu atau izin pemungutan hasil hutan kayu.

Pasal 34
., ,(1) Izin pemanfaatan hutan pada hutan produksi tidak dapat dipindah tangankan tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin.
., ,(2) Izin pemanfaatan hutan pada hutan produksi tidak merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
., ,(3) Areal hutan yang dibebani izin pemanfaatan hutan pada hutan produksi tidak dapat dijadikan jaminan atau dijaminkan kepada pihak lain.
., ,(4) Tanaman yang dihasilkan dari izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman merupakan asset yang dapat dijadikan agunan sepanjang izin masih berlaku.

Pasal 35
., ,(1) Jangka waktu izin usaha pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a diberikan paling lama 5 (lima) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
., , a. luas maksimal 50 (lima puluh) hektar;
., ,b. setiap perorangan atau koperasi dapat memiliki maksimum 2 (dua) izin dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota;
., ,(2) Jangka waktu izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
., , a. luas maksimal 1000 (seribu) hektar;
., ,b. setiap perorangan, koperasi, BUMN, BUMD atau BUMS Indonesia dapat memiliki maksimum 2 (dua) izin dalam 1 (satu) propinsi.
., ,(3) Jangka waktu izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c pada hutan alam diberikan paling lama 55 (lima puluh lima) tahun.
., ,(4) Jangka waktu izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d pada hutan alam diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
., ,(5) Jangka waktu izin usaha pemanfaatan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dan huruf d pada hutan tanaman diberikan paling lama 100 (seratus) tahun.
., ,(6) Jangka waktu izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e dan huruf f diberikan paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan:
., ,
., ,a. maksimal 20 (dua puluh) m3 untuk pemungutan hasil hutan kayu yang berasal dari hasil langsung penebangan;
b. maksimal 20 (dua puluh) ton untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Bagian Kelima
Perizinan

Paragraf 1
Subyek Pemegang Izin

Pasal 36
(1) Izin usaha pemanfaatan kawasan dapat diberikan kepada:
., , a. perorangan; dan
b. koperasi.
(2) Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada:
., , a. perorangan;
b. koperasi; dan
c. badan Usaha Milik Swasta Indonesia; dan
d. badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada:
., , a. perorangan;
b. koperasi;
c. badan Usaha Milik Swasta Indonesia; dan
d. badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dapat diberikan kepada:
., , a. perorangan;
b. koperasi;
c. badan Usaha Milik Swasta Indonesia; dan
d. badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
(5) Izin pemungutan hasil hutan kayu dapat diberikan kepada:
., , a. perorangan; dan
b. koperasi.
(6) Izin usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu dapat diberikan kepada:
., , a. perorangan; dan
b. koperasi.

Paragraf 2
Kewenangan Pemberian Izin

Pasal 37
Izin usaha pemanfaatan kawasan:
., ,a. diberikan oleh Bupati atau Walikota dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di dalam wilayah kabupaten/kota;
., ,b. diberikan oleh Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
., ,c. diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota apabila berada di lintas provinsi.

Pasal 38
Izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu:
., ,a. diberikan oleh Bupati atau Walikota dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di dalam wilayah kabupaten/kota;
., ,b. diberikan oleh Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
., ,c. diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota apabila berada di lintas provinsi.

Pasal 39
Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan:
., ,a. diberikan oleh Bupati atau Walikota dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di dalam wilayah kabupaten/kota;
., ,b. diberikan oleh Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
., ,c. diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota apabila berada di lintas provinsi.

Pasal 40
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam:
., ,a. diberikan oleh Bupati atau Walikota dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di dalam wilayah kabupaten/kota;
., ,b. diberikan oleh Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
., ,c. diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota apabila berada di lintas provinsi.

Pasal 41
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman:
., ,a. diberikan oleh Bupati atau Walikota dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di dalam wilayah kabupaten/kota;
., ,b. diberikan oleh Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
., ,c. diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota apabila berada di lintas provinsi.

Pasal 42
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati atau Walikota dan Gubernur.

Paragraf 3
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin

Pasal 43
., ,(1) Izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu diberikan dengan cara mengajukan permohonan.
., ,(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
., ,
., ,a. Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 diajukan kepada Bupati atau Walikota dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat.
., ,b. permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 diajukan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat.
., ,c. permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat.
., ,(3) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diberikan melalui penawaran dalam pelelangan.
(4) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
., ,(5) Persyaratan permohonan izin pemanfaatan hutan dan pelelangan pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Menteri.

Pasal 44
Penawaran dalam pelelangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) diatur sebagai berikut:
., ,a. Menteri menetapkan kriteria hutan produksi yang dapat dilelang, status areal dan kriteria peserta pelelangan;
b. Menteri mengumumkan secara luas kawasan hutan yang akan dilelang;
c. peminat pelelangan mengajukan surat permohonan menjadi peserta pelelangan;
., ,d. peserta lelang diberikan kesempatan untuk melihat ke lapangan serta mencari data seperlunya;
e. Menteri menetapkan pemenang pelelangan.

Pasal 45
Untuk izin usaha pemanfaatan hutan yang kegiatannya mengubah bentang alam dan mempengaruhi lingkungan, diperlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan

Paragraf 1
Hak Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan

Pasal 46
., ,(1) Setiap pemegang izin pemanfaatan hutan berhak melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diperolehnya.
., ,(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemegang izin pemanfaatan hutan berhak memperoleh manfaat dari hasil usahanya.

Paragraf 2
Kewajiban Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan

Pasal 47
(1) Setiap pemegang izin pemanfaatan hutan berkewajiban:
., ,
., ,a. membuat rencana kerja untuk seluruh areal kerja selama jangka waktu berlakunya izin;
., ,b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diberikan izin;
., ,c. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 3 bulan sejak diberikan izin usaha, kecuali untuk izin pemungutan hasil hutan;
d. membuat laporan kegiatan secara periodik;
e. melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya dari gangguan keamanan;
., ,f. pemegang izin dalam bentuk Badan Usaha wajib menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku;
., ,g. mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
h. membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
., ,(2) Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan atau izin usaha jasa lingkungan selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga wajib Membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH).
., ,(3) BUMN, BUMD dan BUMS pemegang izin usaha jasa lingkungan selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), juga wajib melakukan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin.
., ,(4) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau pada hutan tanaman selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib:
., , a. membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. membuat:
., ,
., ,1. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) untuk seluruh areal kerja selama jangka waktu berlakunya izin selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah izin diberikan;
., ,2. Rencana Kerja 5 (lima) Tahun yang pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak (RKUPHHK) disahkan;
., ,3. Rencana Kerja Tahunan (RKT) diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan.
4. untuk diajukan kepada Menteri guna mendapatkan persetujuannya.
c. melakukan penatausahaan hasil hutan;
d. melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
e. membayar Dana Reboisasi (DR);
., ,f. melaksanakan sistem silvikultur sesuai lokasi dan jenis tanaman yang dikembangkan;
g. menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri primer hasil hutan.
., ,(5) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga wajib:
., , a. membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. membuat:
., ,
., ,1. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (RKUPHHBK) 10 (sepuluh) tahun selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah izin diberikan;
., ,2. Rencana Kerja 5 (lima) Tahun yang pertama selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak (RKUPHHBK) disahkan;
., ,3. Rencana Kerja Tahunan (RKT) diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan.
c. melakukan penatausahaan hasil hutan bukan kayu;
d. melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu;
., ,e. menjamin penyediaan bahan baku untuk industri primer hasil hutan bukan kayu.
., ,(6) BUMN, BUMD dan BUMS pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4) dan ayat (5), juga wajib melakukan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin.
., ,(7) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dapat berupa:
., , a. penyertaan saham;
b. kerjasama usaha pada segmen kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan.
., ,(8) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan wajib melakukan penanaman pada hutan tanaman paling kurang 50 % (lima puluh perseratus) dari luas tanaman yang ditanam berdasarkan daur tanaman luas areal dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak diberikannya izin usaha pemanfaatan hasil hutan.

Paragraf 3
Iuran Pemanfaatan Hutan

Pasal 48
., ,(1) Iuran Pemanfaatan Hutan merupakan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sumber daya hutan, terdiri dari:
., , a. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan
c. Dana Reboisasi (DR).
., ,(2) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan berdasarkan pada luas hutan yang diberikan dalam izin.
., ,(3) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dipungut sekali pada saat izin usaha pemanfaatan hutan diberikan.
., ,(4) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan.
., ,(5) Pemungutan PSDH atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam didasarkan pada:
., , a. laporan hasil cruising pohon yang akan ditebang untuk kayu bulat sedang;
b. laporan hasil produksi untuk kayu bulat;
c. laporan sisa pembalakan; dan
d. laporan hasil hutan lainnya.
., ,(6) Pemungutan PSDH atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman didasarkan pada laporan hasil cruising (LHC) pohon yang akan ditebang.
., ,(7) Setiap hasil hutan kayu dan bukan kayu yang berasal dari izin penggunaan kawasan hutan atau kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan menjadi bukan kawasan hutan dan dibebani alas titel/hak atas tanah dikenakan PSDH dan atau DR.
., ,(8) Ketentuan pengenaan, pemungutan, pembayaran, penyetoran, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian IIUPH, PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketujuh
Hapusnya Izin

Pasal 49
(1) Izin pemanfaatan hutan dapat menjadi hapus, apabila:
., , a. jangka waktu izin telah berakhir;
., ,b. izin dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin;
., ,c. izin diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; atau
., ,d. target volume atau berat yang diizinkan dalam izin pemungutan hasil hutan telah terpenuhi.
., ,(2) Sebelum izin diterima kembali oleh pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terlebih dahulu diaudit secara komprehensif.
., ,(3) Berdasarkan hasil laporan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemberi izin dapat menerima atau menerima dengan persyaratan atau menolak pengembalian izin tersebut.
., ,(4) Hapusnya izin atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk:
., ,
., ,a. melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
., ,b. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
., ,(5) Pada saat hapusnya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) barang tidak bergerak dan atau tanaman yang telah dibangun dan atau ditanam dalam areal kerja menjadi milik negara.
., ,(6) Dengan hapusnya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah tidak bertanggung jawab atas kewajiban pemegang izin terhadap pihak ketiga.

Bagian Kedelapan
Perpanjangan izin

Pasal 50
., ,(1) Izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu yang jangka waktunya telah berakhir dapat diperpanjang.
., ,(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan perpanjangan izin sebagai berikut:
., ,
., ,a. untuk izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu adalah penilaian kinerja pemegang izin yang ditetapkan oleh Menteri;
., ,b. untuk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman adalah penilaian kinerja pemegang izin oleh Menteri dan mendapatkan sertifikat pemanfaatan hutan lestari dari Menteri.
., ,(3) Terhadap permohonan perpanjangan izin yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
., ,
., ,a. untuk perpanjangan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu diberikan oleh:
., ,
., ,1) . Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur, dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di dalam wilayah kabupaten/kota;
., ,2) . Gubernur dengan tembusan kepada Menteri, Bupati atau Walikota dan instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setempat apabila berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
., ,3) . Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota apabila berada di lintas provinsi.
., ,b. untuk perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman diberikan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
., ,(4) Terhadap permohonan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, perpanjangan izin usahanya di tolak dan terhadap areal kerjanya dilakukan penawaran dalam pelelangan oleh Menteri.
., ,(5) Tata cara dan persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan ayat (4) diatur dengan keputusan Menteri.

Bagian Kesembilan
Pemberdayaan Masyarakat Setempat Di Dalam
dan atau Sekitar Hutan

Pasal 51
., ,(1) Pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau sekitar hutan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dalam pemanfaatan hutan.
., ,(2) Untuk meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan difasilitasi oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
., ,(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB IV
INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 52
(1) Industri primer hasil hutan bertujuan untuk:
., , a. meningkatkan nilai tambah hasil hutan; dan
b. penggunaan bahan baku secara efisien.
(2) Industri primer hasil hutan terdiri dari:
., , a. industri primer hasil hutan kayu; dan
b. industri primer hasil hutan bukan kayu.
., ,(3) Kapasitas izin industri primer hasil hutan tidak melebihi daya dukung hutan secara lestari.
., ,(4) Sumber bahan baku industri primer hasil hutan dapat berasal dari hutan alam, hutan tanaman, hutan hak, dan hasil dari perkebunan berupa kayu.

Pasal 53
Pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan bertujuan untuk:
a. mewujudkan industri yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi;
., ,b. mencegah timbulnya kerusakan sumber daya hutan dan pencemaran lingkungan hidup; dan
c. mengamankan sumber bahan baku dalam rangka pengelolaan hutan lestari.

Pasal 54
., ,(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan yang diatur oleh Menteri meliputi seluruh industri:
., , a. pengolahan kayu bulat menjadi kayu gergajian.
., ,b. pengolahan kayu bulat menjadi serpih kayu (chip wood), veneer, kayu lapis (plywood), Laminating Veneer Lumber; dan
c. pengolahan bahan baku bukan kayu yang langsung dipungut dari hutan.
., ,(2) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri hasil hutan yang diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian meliputi seluruh industri selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
., ,(3) Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya hutan dan menjaga kesinambungan pasokan bahan baku, setiap pengembangan industri pulp dan kertas wajib membangun hutan tanaman.
., ,(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), untuk pemenuhan bahan baku industri pulp dan kertas, pemegang izin usaha industri pulp dan kertas dapat bekerjasama dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau melakukan impor bahan baku.

Pasal 55
., ,(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu dapat diberikan kepada:
., , a. perorangan;
b. koperasi;
c. Badan Usaha Milik Negera (BUMN);
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
e. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Indonesia.
., ,(2) Izin usaha industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 2000 (dua ribu) meter kubik pertahun dapat diberikan kepada:
., , a. perorangan;
b. koperasi.
., ,(3) Tanda daftar industri untuk industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil dapat diberikan kepada:
., , a. perorangan;
b. koperasi.
., ,(4) Ketentuan kriteria industri primer hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua
Perizinan Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Pasal 56
Setiap pendirian atau perluasan industri primer hasil hutan kayu wajib memiliki izin usaha industri atau izin perluasan industri primer hasil hutan kayu.

Pasal 57
., ,(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu berlaku selama industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
., ,(2) Evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
., ,(3) Kriteria dan tata cara evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu diatur dengan keputusan Menteri.

Bagian Ketiga
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan kayu

Pasal 58
., ,(1) Permohonan izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan izin perluasan bagi:
., ,
., ,a. industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik pertahun diajukan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
., ,b. industri primer hasil hutan kayu yang mengolah langsung kayu bulat dan atau bahan baku serpih menjadi serpih kayu (chip wood), veneer dan kayu lapis (plywood), dan Laminating Veneer Lumber dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun, diajukan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
., ,c. industri primer hasil hutan kayu yang mengolah langsung kayu bulat atau bahan baku serpih menjadi kayu gergajian; serpih kayu (chip wood); veneer dan kayu lapis dan Laminating Veneer Lumber, dengan kapasitas produksi di atas 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan Gubernur.
., ,d. seluruh industri hasil hutan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c diajukan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
., ,(2) Persyaratan permohonan izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 59
., ,(1) Terhadap permohonan izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan atau izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, harus dilengkapi dengan jaminan pasokan bahan baku kayu yang berkelanjutan.
., ,(2) Ketentuan tentang jaminan pasokan bahan baku kayu yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Bagian Keempat
Perizinan Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu

Pasal 60
., ,(1) Industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil wajib memiliki tanda daftar industri yang diperlakukan sebagai izin usaha industri.
., ,(2) Setiap pendirian atau perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu skala menengah dan skala besar wajib memiliki izin usaha industri atau izin perluasan.
., ,(3) Ketentuan lebih lanjut izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 61
., ,(1) Tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu, berlaku selama industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
., ,(2) Evaluasi kinerja industri primer hasil hutan bukan kayu dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
., ,(3) Pedoman tentang evaluasi kinerja industri primer hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kelima
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu

Pasal 62
., ,(1) Permohonan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu dan izin perluasannya diajukan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
., ,(2) Persyaratan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, izin usaha primer hasil hutan bukan kayu dan izin perluasannya diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 63
Permohonan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu dan izin perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilengkapi dengan kejelasan pemenuhan dan asal-usul bahan baku.

Bagian Keenam
Kewenangan Pemberian Izin

Pasal 64
., ,(1) Izin usaha industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun dan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, skala menengah dan skala besar diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan saran atau pertimbangan teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan kabupaten/kota dan persetujuan Menteri.
., ,(2) Izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan izin perluasannya yang mengolah langsung kayu bulat dan atau bahan baku serpih menjadi serpih kayu (Chip wood), veneer dan kayu lapis (plywood), Laminating Veneer Lumber dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun, diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan saran atau pertimbangan teknis instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan Kabupaten/Kota dan persetujuan Menteri.
., ,(3) Izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan izin perluasannya yang mengolah langsung kayu bulat dan atau bahan baku serpih menjadi kayu gergajian, serpih kayu (chip wood), veneer dan kayu lapis (plywood), Laminating Veneer Lumber dengan kapasitas produksi lebih dari 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Gubernur.
., ,(4) Seluruh izin usaha industri primer hasil hutan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dengan memperhatikan pertimbangan Menteri dan Gubernur.

Bagian Ketujuh
Hak dan Kewajiban Pemegang Izin

Pasal 65
Setiap pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu berhak:
a. memperoleh kepastian usaha dalam menjalankan usahanya; dan atau
b. mendapatkan pelayanan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 66
., ,(1) Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu berkewajiban:
., , a. menjalankan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki;
., ,b. menyusun dan menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) setiap tahun;
c. membantu memberdayakan masyarakat yang ada di sekitar lokasi industri; dan
., ,d. melaporkan secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan.
., ,(2) Ketentuan lebih lanjut kewajiban pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.

BAB V
HUTAN HAK

Pasal 67
., ,(1) Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
., ,(2) Hutan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.

Pasal 68
Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak.

Pasal 69
., ,(1) Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi konservasi dan lindung dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
., ,(2) Hutan hak yang berfungsi konservasi atau lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah statusnya menjadi kawasan hutan.
., ,(3) Dalam hal hutan hak diubah statusnya menjadi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pemerintah berkewajiban memberikan kompensasi kepada pemegang hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
., ,(4) Dalam hal hutan hak difungsikan sebagai kawasan konservasi atau lindung, Pemerintah dapat memberikan insentif kepada pemegang hak.

Pasal 70
., ,(1) Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi produksi, dapat dilakukan kegiatan untuk memproduksi hasil hutan sesuai potensi dan daya dukung lahan.
., ,(2) Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota berkewajiban untuk mengembangkan hutan hak melalui pengembangan kelembagaan.

Pasal 71
., ,(1) Pedoman pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diatur dengan Keputusan Menteri.
., ,(2) Pemerintah Kabupaten atau Kota menetapkan petunjuk pelaksanaan pemanfaatan hutan hak berdasarkan pedoman pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB VI
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

Pasal 72
., ,(1) Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan secara selektif untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi.
., ,(2) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam:
., , a. hutan lindung; atau
b. hutan produksi.
., ,(3) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi penggunaan untuk:
., , a. tujuan strategis; dan atau
b. kepentingan umum terbatas.
., ,(4) Penggunaan kawasan hutan untuk tujuan strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi kegiatan:
., , a. kepentingan religi;
b. pertahanan dan keamanan;
c. pertambangan;
d. pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan;
e. pembangunan jaringan telekomunikasi; atau
f. pembangunan jaringan instalasi air.
., ,(5) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan umum terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b antara lain meliputi kegiatan pembangunan:
., , a. jalan umum dan jalan (rel) kereta api;
b. saluran air bersih dan atau air limbah;
c. pengairan;
d. bak penampungan air;
e. fasilitas umum;
f. repeater telekomunikasi;
g. stasiun pemancar radio; atau
h. stasiun relay televisi.
., ,(6) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

BAB VII
PEREDARAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN

Pasal 73
., ,(1) Dalam rangka melindungi hak-hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan, dilakukan pengendalian peredaran dan pemasaran hasil hutan melalui penatausahaan hasil hutan.
., ,(2) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara dilakukan pengukuran dan pengujian oleh petugas yang berwenang.
., ,(3) Terhadap fisik hasil hutan kayu yang telah diukur dan diuji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan tanda sebagai bukti legalitas.

Pasal 74
., ,(1) Hasil hutan yang berasal dari hutan hak dilakukan pengukuran dan penetapan jenis.
., ,(2) Pengukuran dan penetapan jenis hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas yang berwenang.
., ,(3) Hasil hutan yang telah diukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberi Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau pejabat yang setara dan berlaku sebagai surat keterangan sahnya hasil hutan.

Pasal 75
., ,(1) Setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
., ,(2) Setiap pengangkutan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan alamat tujuan yang tertulis di dalam dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS).
., ,(3) Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak sama dengan keadaan fisik dari jenis, jumlah maupun volume hasil hutan, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti.
., ,(4) Dokumen surat yang wajib dilengkapi bersama-sama dengan hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
., ,
., ,a. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk hasil hutan yang berasal dari hutan negara;
., ,b. Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS) untuk tumbuhan dan satwa liar;
., ,c. Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
., ,(5) SKSHH, SATS atau SKAU berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan kayu dan bukan kayu atau tumbuhan dan satwa liar di dalam wilayah Republik Indonesia.
., ,(6) Blanko SKSHH dan SATS dicetak oleh Perusahaan Percetakan yang ditunjuk oleh Menteri.
., ,(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 76
Hasil hutan berupa kayu bulat dan bahan baku serpih dilarang untuk di ekspor.

Pasal 77
., ,(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu yang belum diolah ke pasar dalam negeri dan industri primer hasil hutan sebagai bahan baku berada pada Menteri.
., ,(2) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu olahan ke pasar luar negeri, berada pada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.
., ,(3) Ketentuan pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 78
., ,(1) Apabila hasil hutan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, maka hasil hutan tersebut dinyatakan sebagai hasil hutan tidak sah.
., ,(2) Terhadap hasil hutan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan proses penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
., ,(3) Terhadap hasil hutan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pelelangan.
., ,(4) Hasil pelelangan terhadap hasil hutan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagian dialokasikan untuk insentif bagi pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara.
., ,(5) Ketentuan pemberian insentif bagi pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) di atur dengan Keputusan Bersama Menteri dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

BAB VIII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 79
., ,(1) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan tata hutan dan penyusunan rencana tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kebijakan Gubernur dan Bupati atau Walikota.
., ,(2) Menteri, Gubernur dan Bupati atau Walikota melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, oleh pihak ketiga.

Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengendalian

Pasal 80
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) meliputi pemberian:
., , a. pedoman;
b. bimbingan;
c. pelatihan;
d. arahan; dan atau
e. supervisi.
., ,(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan atau Kabupaten atau Kota termasuk pertanggung jawaban, laporan, dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Gubernur dan Bupati atau Walikota.
., ,(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja.
., ,(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditujukan terhadap sumber daya aparatur.
., ,(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan rencana, program dan kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional.
., ,(6) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan sebagian kegiatan pengurusan hutan yang dilimpahkan atau diserahkan kepada Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota.

Pasal 81
., ,(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) meliputi kegiatan:
., , a. monitoring;
b. evaluasi; dan atau
c. tindak lanjut.
., ,(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan hutan.
., ,(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah kegiatan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari dilakukan secara periodik disesuaikan dengan jenis perizinannya.
., ,(4) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan hutan.
., ,(5) Ketentuan penilaian keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari secara periodik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 82
., ,(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2), ditindak lanjuti oleh pihak ketiga.
., ,(2) Pihak ketiga melaporkan tindak lanjut hasil pengendalian kepada Bupati atau Walikota dan Gubernur.
., ,(3) Bupati/Walikota dan Gubernur melaporkan tindak lanjut hasil pengendalian kepada Menteri.

Pasal 83
(1) Tindak lanjut hasil pengendalian dapat berupa:
., , a. teguran; dan atau
b. pembatalan.
., ,(2) Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati atau Walikota.
., ,(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang menyangkut peraturan daerah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Menteri.
., ,(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang menyangkut izin pemanfaatan hutan diterbitkan oleh pemberi izin.

Pasal 84
Pedoman pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 diatur dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 85
Ketentuan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP
PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN, DAN
IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 86
Untuk menjamin status, kelestarian kawasan hutan dan kelestarian fungsi hutan maka setiap pemegang izin pemanfaatan hutan, dan usaha industri primer hasil hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dikenakan sanksi administratif.

Pasal 87
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 berupa:
., , a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. penghentian sementara kegiatan di lapangan;
c. denda administratif;
d. pengurangan areal kerja; atau
e. pencabutan izin.
., ,(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.

Bagian Kedua
Sanksi Administratif Izin Pemanfaatan Hutan

Pasal 88
Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan atau izin pemungutan hasil hutan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dokumen SKSHH apabila tidak membuat dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan.

Pasal 89
Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan atau izin pemungutan hasil hutan, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan, apabila pemegang izin:
a. tidak melakukan penataan batas areal kerja;
., ,b. menggunakan peralatan kerja yang jumlah dan atau jenisnya tidak sesuai dengan izinnya;
., ,c. tidak memiliki tenaga profesional di bidang kehutanan dan atau tenaga lain sesuai kebutuhan.

Pasal 90
., ,(1) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi dan penghentian sementara kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun sejak sanksi diberikan.
., ,(2) Dalam hal sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemegang izin telah memenuhi kewajibannya, maka sanksi dihentikan.
., ,(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, maka izin dapat dicabut dengan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 91
., ,(1) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar:
., , a. 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap:
., ,
., ,1. kelebihan kayu hasil tebangan yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT);
., ,2. kelebihan kayu hasil tebangan yang melebihi toleransi target 3% (tiga persen) dari target volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT); atau
b. 15 (lima belas) kali PSDH terhadap volume:
., , 1. kayu hasil penebangan sebelum Rencana Kerja Tahunan (RKT) disahkan;
., ,2. kayu hasil penebangan dalam rangka pembuatan koridor yang tidak ada izin atau tidak sesuai dengan yang tertera dalam izin yang diberikan;
3. kayu hasil penebangan pohon di bawah limit diameter tebang yang diizinkan;
., ,4. kayu hasil penebangan yang dilakukan di luar blok tebangan yang diizinkan; atau
., ,5. kayu hasil penebangan dalam rangka pembuatan jalan angkutan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) tanpa izin.
c. 20 (dua puluh) kali PSDH terhadap volume:
., , 1. kayu hasil penebangan pohon yang ditunjuk sebagai pohon inti tanpa izin;
2. kayu hasil penebangan pohon induk tanpa izin; atau
3. kayu hasil penebangan ulang tanpa izin.
., ,(2) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman dikenakan sanksi denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH, terhadap volume kayu hasil penebangan yang berasal dari pembuatan koridor tanpa izin.
., ,(3) Pemegang izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dikenakan sanksi denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan yang melebihi 5% (lima persen) dari target volume per jenis hasil hutan yang tertera dalam izin.

Pasal 92
., ,(1) Pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan atau izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan areal kerja maksimal seluas 20% (dua puluh persen) dari luas areal kerjanya, apabila:
., ,
., ,a. tidak memenuhi target produksi sesuai dengan rencana kerja yang disahkan; dan atau
., ,b. tidak melaksanakan pengamanan areal kerjanya dari berbagai gangguan keamanan hutan sesuai dengan rencana kerja.
., ,(2) Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan areal kerja maksimal seluas 20% (dua puluh persen) dari luas areal kerjanya, apabila:
., ,
., ,a. mengontrakan atau menyerahkan seluruh kegiatan usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
., ,b. tidak menanam sesuai dengan rencana kerja pembuatan tanaman yang telah ditetapkan; dan atau
., ,c. tidak melaksanakan penatausahaan keuangan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dalam pedoman standar akuntansi kehutanan yang berlaku terhadap izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
., ,(3) Pengurangan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah ada peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 93
., ,(1) Izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha jasa lingkungan, atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan dapat dicabut, apabila pemegang izin:
., , a. tidak melaksanakan kerjasama dengan koperasi masyarakat di sekitar hutan;
., ,b. tidak melakukan usahanya secara nyata dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak diberikannya izin;
., ,c. tidak membayar pungutan bidang kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. meninggalkan areal kerja dan pekerjaannya sebelum izinnya berakhir;
., ,e. memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; atau
., ,f. dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
., ,(2) Izin usaha pemanfaatan hasil hutan selain melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dicabut, apabila pemegang izin:
., , a. tidak melaksanakan sistem silvikultur yang ditetapkan oleh Menteri;
., ,b. tidak melaksanakan kewajiban membayar Dana Reboisasi (DR) atas hasil hutan kayu pada hutan alam; atau
., ,c. tidak menyerahkan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Lima Tahun (RKL) atau Rencana Kerja Usaha Hasil Hutan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(3) Izin pemungutan hasil hutan dapat dicabut, apabila pemegang izin:
., , a. tidak membayar pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
., ,b. tidak melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak izin pemungutan hasil hutan dikeluarkan;
., ,c. memindahtangankan izin pemungutan hasil hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
., ,d. memungut hasil hutan yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam izinnya; atau
., ,e. dikenakan hukuman pidana sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
., ,(4) Pencabutan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha jasa lingkungan, atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c dan d dan ayat (2) dilakukan setelah ada peringatan tertulis dari pemberi izin sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
., ,(5) Khusus untuk pencabutan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha jasa lingkungan, atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan tanpa pemberian peringatan terlebih dahulu.
., ,(6) Pencabutan izin pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan setelah ada peringatan tertulis dari pemberi izin sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja.
., ,(7) Khusus untuk pencabutan izin pemungutan hasil hutan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf e dilakukan tanpa pemberian peringatan terlebih dahulu.

Bagian Ketiga
Sanksi Administratif Pemegang Izin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan

Pasal 94
Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara usaha industri;
b. penghentian sementara pemberian pelayanan dokumen; atau
c. pencabutan izin usaha industri.

Pasal 95
., ,(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, apabila pemegang izin:
., ,
., ,a. tidak menyusun dan menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBI) sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
b. tidak mempunyai tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan.
., ,(2) Pengenaan sanksi penghentian sementara usaha industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sampai pemegang izin dapat memenuhi kewajibannya.

Pasal 96
., ,(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pemberian pelayanan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, apabila pemegang izin:
., ,
., ,a. tidak membuat dan menyampaikan Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) atau Laporan Mutasi Hasil Hutan Bukan Kayu (LMHHBK); atau
b. tidak membuat dan menyampaikan Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan (LMHHO).
., ,(2) Pengenaan sanksi penghentian sementara pemberian pelayanan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sampai pemegang izin dapat memenuhi kewajibannya.

Pasal 97
., ,(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c, apabila pemegang izin:
., , a. melakukan perluasan usaha industri tanpa izin;
b. melakukan pemindahan lokasi usaha industri tanpa izin;
., ,c. menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;
., ,d. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal); atau
., ,e. melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang diperolehnya.
., ,(2) Pencabutan izin usaha industri dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e dilakukan setelah ada peringatan tertulis dari pemberi izin sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
., ,(3) Khusus untuk pencabutan izin usaha industri dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Keempat
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Pasal 98
Tata cara pengenaan sanksi administratif izin pemanfaatan hutan atau izin usaha industri primer hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 97 diatur dengan Keputusan Menteri.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 99
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka:
., ,a. terhadap Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai haknya atau izinnya berakhir;
., ,b. izin usaha industri primer hasil hutan, izin tanda daftar industri yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku;
., ,c. terhadap permohonan HPH kayu pada hutan alam dan hutan tanaman baik untuk perpanjangan maupun permohonan baru, yang sudah sampai pada tingkat persetujuan prinsip, proses penyelesaiannya dengan cara pengajuan permohonan.
., ,d. terhadap permohonan HPH kayu pada hutan alam dan hutan tanaman baik untuk perpanjangan maupun permohonan baru yang belum sampai tingkat persetujuan prinsip, proses penyelesaiannya dilakukan dengan cara pelelangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
., ,e. terhadap kewenangan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, yang telah dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara tetap berlangsung dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 100
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 101
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti dengan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 102
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

., ,Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO