Advanced Search

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.08/2011 Tahun 2011


Published: 2011-11-23
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2964646/peraturan-menteri-keuangan-nomor-188-pmk.08-2011-tahun-2011.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 745, 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 188/PMK.08/2011
TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH
DALAM RANGKA STABILISASI PASAR SURAT BERHARGA NEGARA DOMESTIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya pembalikan (reversal) dana asing dari pasar Surat Berharga Negara domestik secara signifikan yang membahayakan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan stabilitas pasar keuangan domestik, perlu disusun ketentuan mengenai penggunaan Saldo Anggaran Lebih untuk melakukan stabilisasi pasar Surat Berharga Negara Domestik;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan untuk stabilisasi pasar Surat Berharga Negara domestik yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Dalam Rangka Stabilisasi Pasar Surat Berharga Negara Domestik;

Mengingat:   1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2011 Nomor 11 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
6. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH DALAM RANGKA STABILISASI PASAR SURAT BERHARGA NEGARA DOMESTIK.

BAB I

UMUM

Bagian Kesatu
Definisi

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
3. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah Negara.
4. Pembelian SBN di Pasar Sekunder adalah pembelian kembali SBN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai.
5. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
7. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi yang selanjutnya disebut SP-DIPA Revisi adalah surat pengesahan atas perubahan rincian dalam DIPA akibat revisi rincian anggaran pada halaman Surat Pengesahan, halaman I, halaman II, halaman III, dan/atau halaman IV DIPA, termasuk akibat perbaikan karena kesalahan administrasi.
8. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBN.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.

Bagian Kedua
Prinsip Dasar Penggunaan SAL

Pasal 2
(1) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini untuk Pembelian SBN di Pasar Sekunder dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik.
(2) Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Kondisi pasar SBN domestik ditetapkan dalam level krisis berdasarkan protokol manajemen krisis pasar SBN oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan; dan
b. Mendapat persetujuan dari Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB II
PERSETUJUAN

Pasal 3
(1) Dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan usulan penggunaan SAL kepada Menteri Keuangan berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait, dengan mempertimbangkan:
a. Kondisi krisis diperkirakan akan berkelanjutan; dan
b. Dana yang bersumber dari DIPA untuk pembelian SBN diperkirakan tidak mencukupi kebutuhan stabilisasi pasar SBN domestik.
(2) Usulan penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui Menteri Keuangan disampaikan kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimintakan persetujuan.
(3) Usulan penggunaan SAL yang disampaikan kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:
a. Kondisi pasar SBN domestik; dan
b. Jumlah maksimal SAL yang dapat digunakan untuk Pembelian SBN di Pasar Sekunder dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun berikutnya.

BAB III
PELAKSANAAN

Pasal 4
(1) Berdasarkan persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat atas usulan penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2):
a. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaksanakan Pembelian SBN di Pasar Sekunder sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku; dan
b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas Saldo Anggaran Lebih ke Rekening Kas Umum Negara.
(2) SBN yang dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

Pasal 5
(1) Berdasarkan persetujuan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan:
a. Usulan penetapan revisi SP-RKABUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran; dan
b. Usulan pengesahan DIPA Revisi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dokumen revisi SP-RKABUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Dokumen SP-DIPA Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Dokumen SP-DIPA Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan KPPN.

Pasal 6
(1) Pelaksanaan pencairan dana oleh KPPN dalam rangka Setelmen atas Pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(2) KPPN dapat melakukan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melampaui pagu DIPA sebelum DIPA revisi disahkan.

Pasal 7
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Setelmen atas pembelian SBN di Pasar Sekunder mengikuti ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 8
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan SAL untuk Pembelian SBN di Pasar Sekunder kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari laporan hasil pembelian SBN dalam rangka stabilisasi pasar SBN.

Pasal 9
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelian SBN dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik dengan menggunakan dana SAL dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang pengaturan mengenai penggunaan SAL untuk stabilisasi pasar SBN domestik masih diatur dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 november 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 november 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN