Advanced Search

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012


Published: 2012-10-23
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2964391/peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-nomor-22-tahun-2012.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 1039, 2012
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2012
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan penyerahan kembali Panti Sosial Bina Rungu Wicara “Meohai” Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Kementerian Sosial sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Satuan Kerja Beserta Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen Panti Sosial Bina Rungu Wicara “Meohai” dan Panti Sosial Tresna Werdha “Minaula” Kendari dari Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Sosial Nomor 1361/OTDA/2012 dan Nomor 015/HUK/2012, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu Wicara Kendari sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Bina Rungu Wicara Meohai Kendari;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;

Memperhatikan:Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2361/M.PAN-RB/08/2012 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan Kementerian Sosial tanggal 23 Agustus 2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA MEOHAI KENDARI.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Panti Sosial Bina Rungu Wicara “Meohai” Kendari selanjutnya dalam Peraturan ini disebut PSBRW “Meohai” Kendari merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan secara fungsional dibina oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan.
(2) PSBRW “Meohai” Kendari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2
PSBRW “Meohai” Kendari mempunyai tugas memberikan bimbingan, rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan dasar tentang rungu wicara, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi dan bimbingan lanjut bagi penyandang disabilitas rungu wicara.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PSBRW “Meohai” Kendari menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program, evaluasi dan laporan;
b. pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi dan diagnosa sosial;
c. pelaksanaan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan mental, fisik dan keterampilan;
d. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut;
e. pelaksanaan pemberian informasi, advokasi dan rujukan;
f. pelaksanaan pengkajian dan penyiapan standar rehabilitasi sosial; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
PSBRW “Meohai” Kendari terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Program dan Advokasi Sosial;
c. Subseksi Rehabilitasi Sosial; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional;

Pasal 5
(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana anggaran, urusan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga serta kehumasan.
(2) Subseksi Program dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program pelayanan rehabilitasi sosial, pemberian informasi, advokasi sosial dan kerjasama, penyiapan bahan standardisasi pelayanan, resosialisasi, pemantauan serta evaluasi pelaporan.
(3) Subseksi Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan observasi, identifikasi, registrasi, bimbingan jasmani dan penetapan diagnosa, bimbingan dasar tentang rungu wicara, fisik, mental, sosial, dan keterampilan, penyaluran dan bimbingan lanjut.


Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Panti.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PSBRW “Meohai” Kendari, dibentuk Instalasi Produksi.
(2) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif.
(3) Instalasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala Panti.
(4) Koordinator Instalasi Produksi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Panti dan secara teknis berkoordinasi dengan Kepala Subseksi sesuai bidang tugas masing-masing


Pasal 9
Bagan organisasi PSBRW “Meohai” Kendari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 10
Kepala Panti, Kepala Urusan, dan Kepala Subseksi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengawasan baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungannya serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 11
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSBRW “Meohai” Kendari dalam melaksanakan tugasnya wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSBRW “Meohai” Kendari wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 13
Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan PSBRW “Meohai” Kendari wajib mengolah dan mempergunakan setiap laporan yang diterima dari bawahannya sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14
Laporan yang disampaikan kepada atasan, tembusannya wajib disampaikan kepada satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

BAB IV
ESELON
Pasal 15
(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IV a.
(2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V a.

BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 16
PSBRW “Meohai” Kendari berada di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 17
Wilayah kerja pelayanan PSBRW “Meohai” Kendari meliputi seluruh provinsi di wilayah Indonesia Timur dan wilayah lainnya.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Perubahan organisasi dan tata kerja PSBRW “Meohai” Kendari berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2012
MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA,

SALIM SEGAF AL JUFRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp bn1039-2012: lamp