Advanced Search

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/MENHUT-II/2013 Tahun 2013


Published: 2013-01-21
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2963326/peraturan-menteri-kehutanan-nomor-p.2-menhut-ii-2013-tahun-2013.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 117, 2013 KEMENTERIAN KEHUTANAN. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan. Organisasi. Tata Kerja. Perubahan.

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P. 2/Menhut-II/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/MENHUT-II/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.  bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2009 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan;
b.  bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012 yang mengubah Peraturan Menteri Kehutanan P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, kedudukan Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan yang semula berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pusat DIKLAT Kehutanan menjadi berada di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut maka perlu mengubah Peraturan Men\teri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan dengan Peraturan Menteri Kehutanan;

Mengingat:  1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2.   Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
3.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.   Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2009 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan;
7.   Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 779);

Memperhatikan:Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2264/M.PAN-RB/8/2012 tanggal 2 Agustus 2012.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan:    PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/MENHUT-II/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEHUTANAN.

PASAL I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 44 /Menhut-II/2009 sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
(1) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan yang selanjutnya disebut SMK Kehutanan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan menengah kejuruan formal di lingkungan Kementerian Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
(2) Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan dipimpin seorang Kepala Sekolah.

PASAL II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2013
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN