Advanced Search

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2014


Published: 2014-06-04
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2962930/peraturan-menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-nomor-42-tahun-2014.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No. 725, 2014 KEMENDIKBUD. Politeknik Perkapalan Negeri. Surabaya. Statuta.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2014

TENTANG STATUTA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya, perlu menetapkan Statuta Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Statuta Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 2

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;

7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;

8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi;

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012;

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 3

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STATUTA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam statuta ini yang dimaksud dengan:

(1) Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya, selanjutnya disebut PPNS adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang teknologi kemaritiman dan penunjangnya.

(2) Statuta PPNS adalah anggaran dasar dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang dipakai sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi PPNS.

(3) Direktur adalah Direktur PPNS. (4) Senat PPNS selanjutnya disebut Senat adalah organ yang

menjalankan fungsi pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan bidang akademik.

(5) Satuan Pengawas adalah organ yang berfungsi melakukan pengawasan bidang non-akademik.

(6) Dewan Penyantun adalah organ yang berfungsi memberikan pertimbangan non-akademik.

(7) Pendidikan tinggi vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan.

(8) Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa dilingkungan PPNS.

(9) Ketua Jurusan adalah dosen berstatus PNS yang ditugaskan untuk mengelola sumber daya di lingkungan jurusan yang membawahi beberapa program studi.

(10) Ketua Program Studi adalah dosen berstatus PNS yang ditugaskan untuk mengelola sumber daya di suatu program studi khususnya yang dipersiapkan menjadi jurusan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 4

(11) Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, dan teknologi terapan bidang perkapalan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(12) Mahasiswa PPNS adalah peserta didik yang terdaftar sebagai peserta didik pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, yang belajar di PPNS.

(13) Alumni PPNS adalah mereka yang telah lulus dari program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dari PPNS.

(14) Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.

BAB II IDENTITAS

Pasal 2 (1) PPNS merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

(2) PPNS berdiri pada tahun 1987 dibawah Fakultas Non Gelar Teknologi (FNGT) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan bernama Politeknik Perkapalan FNGT ITS.

(3) Politeknik Perkapalan FNGT ITS diubah menjadi Politeknik Perkapalan Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0313/O/1991 tentang Penataan Politeknik Dalam Lingkungan Universitas dan Institut Negeri.

(4) Politeknik Perkapalan Surabaya diubah menjadi Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negera Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B-703/1/1995 Tahun 1995.

(5) Dies Natalis PPNS ditetapkan tanggal tujuh belas bulan September didasarkan pada tanggal penerimaan mahasiswa baru angkatan pertama.

Pasal 3

(1) PPNS memiliki lambang berbentuk bumi berwarna hitam, matahari terbit berwarna oranye, tiga ombak berwarna biru, dan dibawahnya terdapat tulisan PPNS berwarna biru serta tulisan POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA berwarna hitam.

(2) Lambang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 5

a. bumi bermakna komitmen yang dilaksanakan berorentasi pada hasil yang membumi (bermanfaat bagi manusia dan lingkungannya) dengan memperhatikan azas Kelestarian Bumi (sustainable earth).

b. matahari terbit bermakna kehidupan yang hakiki dan memberikan harapan nyata untuk berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat pada skala lokal maupun global.

c. ombak bermakna kekuatan alamiah yang dimiliki lautan sebagai arena implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi kemaritiman.

d. tiga ombak bermakna tanggung jawab PPNS dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat).

(3) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode:

Warna Komposisi dan Kode Warna

Biru a. 0% (C:100 M:37 Y:0 K:42); b. 36% (C:100 M:20 Y:0 K:0); c. 76% (C:100 M:0 Y:0 K:0); d. 100% (C:0 M:0 Y:0 K:0)

Kuning a. 0% (C:0 M:60 Y:100 K:48); b. 58% (C:0 M:60 Y:100 K:0); c. 100% (C:0 M:0 Y:0 K:0)

Hitam a. 0% (C:100 M:100 Y:100 K:100); b. 83% (C:0 M:0 Y:0 K:10); c. 100% (C:0 M:0 Y:0 K:0)

Sumber: Perhitungan warna dengan software coreldraw

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 6

(4) Lambang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 4

(1) PPNS memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3:2 berwarna biru tosca dengan kode warna C:40, M:0, Y:0, K:0 dan di sebelah kiri atas terdapat lambang PPNS.

(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 5 (1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan

perbandingan panjang dan lebar 3:2 berwarna yang berbeda sesuai

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 7

dengan Jurusan masing-masing dan di sebelah kiri atas terdapat lambang PPNS.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai warna, kode warna, dan tata cara penggunaan bendera Jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 6

(1) PPNS mempunyai pataka berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 90 cm dan tinggi 60 cm, berwarna biru tosca dengan kode warna C:40, M:0, Y:0, K:0 dengan tepi berumbai benang berwana kuning emas panjang 7 cm, serta ditengah-tengahnya terdapat lambang PPNS bergaris tengah 40 cm.

(2) Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan pataka diatur dengan keputusan Peraturan Direktur.

Pasal 7 (1) PPNS memiliki himne dan mars.

(2) Himne PPNS sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 8

(3) Mars PPNS sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 9

(4) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Direktur.

Pasal 8

(1) PPNS memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

busana pimpinan, senat, dan wisudawan politeknik.

(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada (2) berupa toga dan topi berwarna hitam, kalung dan atribut lainnya.

(4) Busana almamater PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru tosca dengan kode warna C:40, M:0, Y:0, K:0 dan di dada bagian kiri terdapat lambang PPNS, serta songkok almamater berwarna biru tosca dengan kode warna C:40, M:0, Y:0, K:0.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 10

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.

BAB III VISI, MISI, TUJUAN, DAN ARAH PENGEMBANGAN

Pasal 9 Visi PPNS adalah “Menjadi Politeknik Unggul Bereputasi Global”

Pasal 10 Misi PPNS:

a. melaksanakan program pendidikan tinggi vokasi dan penelitian terapan di bidang teknologi kemaritiman, penunjang kemaritiman, serta teknik keselamatan dan kesehatan kerja (professionalism-sustainability);

b. berperan dalam kegiatan kemasyarakatan secara aktif dan produktif, untuk mengembangkan teknologi kemaritiman, penunjang kemaritiman, serta teknik keselamatan dan kesehatan kerja (good governance-professionalism);

c. membangun masyarakat akademis berkualitas yang mampu berkompetisi secara global (sustainability-professionalism);

d. membentuk jejaring kerja dengan sektor industri kemaritiman serta berbagai institusi terkait untuk merealisasikan sistem pendidikan yang komprehensif (good governance-sustainability); dan

e. mengintegrasikan pengembangan kepribadian dalam proses pembelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa serta kemuliaan akhlak (moral value).

Pasal 11 Tujuan PPNS:

a. menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang berstandar nasional dan/atau internasional yang sesuai dengan kebutuhan industria maritim dan/atau industria penunjang kemaritiman;

b. mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi kemaritiman dan penunjangnya melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nacional;

c. memperluas kesempatan belajar bagi masyarakat berdasarkan azas pemerataan dan keadilan; dan

d. mewujudkan keberlanjutan institusi dengan mengembangkan program- program kemitraan dengan industri, masyarakat dan instansi yang terkait.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 11

Pasal 12 (1) PPNS memiliki tata nilai yang disingkat menjadi kata SUCCESS yaitu:

S - Striving for Excellent (berusaha menjadi yang terbaik) U - Uncompromised Integrity (integritas tanpa kompromi) C - Conquering Problem with Innovation (menyelesaikan masalah dengan inovasi) C - Consistently Discipline (konsisten dalam berdisiplin) E - Exceeding Costumer Expectation (memberikan yang terbaik untuk kostumer) S - Synergistic Teamwork (bekerja sama secara sinergi) S - Setting Down to Earth Result (fokus pada hasil yang bermanfaat bagi masyarakat dan industri)

(2) Tata nilai tersebut menjadi semangat dalam merealisasikan visi dan misi.

Pasal 13

(1) Rencana arah pengembangan PPNS meliputi: a. Rencana Pengembangan Jangka Panjang berjangka waktu 25

(dua puluh lima) tahun yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan (RIP), dengan target pencapaian PPNS menjadi pusat pengembangan teknologi perkapalan yang bereputasi global;

b. Rencana Pengembangan Jangka Menengah berjangka waktu 5 (lima) tahun dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra);

(2) Rencana pengembangan tersebut dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.

BAB IV ORGAN PERGURUAN TINGGI

Bagian Kesatu

Umum Pasal 14

Organ PPNS terdiri atas:

a. Direktur sebagai organ pengelola; b. Senat sebagai organ yang memberikan pertimbangan dan pengawasan

bidang akademik;

c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang melakukan pengawasan di bidang non-akademik; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 12

d. Dewan Penyantun sebagai organ yang memberikan pertimbangan di bidang non-akademik dan pengembangan PPNS.

Bagian Kedua Direktur

Pasal 15 Direktur sebagai organ pengelola PPNS terdiri atas:

a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Bagian; c. Jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 16 (1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai

tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;

b. menyusun dan/atau menetapkan kebijakan akademik; c. menyusun norma akademik untuk diusulkan kepada Senat; d. menyusun kode etik sivitas akademika untuk diusulkan kepada

Senat; e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka

panjang 25 (dua puluh lima) tahun PPNS; f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun

PPNS;

g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) PPNS;

h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan PPNS;

i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 13

j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;

k. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

l. membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan; m. menerima, memberhentikan, membina, dan mengembangkan

peserta didik;

n. mengelola anggaran PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;

p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PPNS kepada Menteri;

q. membina dan mengembangkan hubungan PPNS dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat; dan

r. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;

Pasal 17

(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi organ Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya.

(2) PPNS dapat mengusulkan perubahan unit organisasi organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.

(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 14

Bagian Ketiga Senat

Pasal 18 (1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan

organ PPNS yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan dan pengawasan akademik.

(2) Senat mempunyai tugas dalam memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam:

a. menetapkan kebijakan pengawasan di bidang akademik; b. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang

diusulkan oleh Direktur;

c. memberikan pertimbangan terhadap pedoman akademik yang diusulkan oleh Direktur;

d. memberikan pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Direktur;

e. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;

f. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur, mengenai hal-hal sebagai berikut:

1. pembentukan program studi/jurusan baru; 2. penetapan kurikulum program studi; 3. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar

akademik; dan 4. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian

penghargaan akademik. g. mengawasi penerapan pedoman akademik; h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu

perguruan tinggi, minimal sama dengan standar nasional pendidikan;

i. mengawasi dan melaksanakan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis

j. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 15

k. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

l. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

m. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan n. memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma,

etika, dan pedoman akademik oleh dosen kepada Direktur.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.

Pasal 19 (1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas:

a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Jurusan; d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan e. Wakil dosen dari setiap Jurusan.

(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih di antara dosen dengan ketentuan:

a. ≤ 35 (tiga puluh lima) dosen diwakili oleh 1 (satu) orang anggota; dan

b. 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 70 (tujuh puluh) diwakili oleh 2 (dua) orang anggota.

(4) Tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Senat.

(5) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.

(6) Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota.

(7) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 16

(8) Masa jabatan keanggotaan Senat untuk wakil dosen 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

(9) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi. (10) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dibentuk sesuai dengan

kebutuhan dan ditetapkan oleh Ketua Senat.

Bagian Keempat Satuan Pengawasan

Pasal 20 (1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c

merupakan organ PPNS yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Direktur.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

a. menetapkan kebijakan program pengawasan internal bidang non- akademik;

b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;

c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; d. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan; e. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Direktur; dan f. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan

pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.

Pasal 21 (1) Keanggotaan Satuan Pengawasan berjumlah 5 (lima) orang yang

memiliki keahlian sebagai berikut: a. 1 (satu) orang di bidang akuntansi/keuangan; b. 1 (satu) orang di bidang manajemen sumber daya manusia; c. 1 (satu) orang di bidang manajemen aset; d. 1 (satu) orang di bidang hukum; dan e. 1 (satu) orang di bidang ketatalaksanaan.

(2) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 17

(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

c. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara;

d. mempunyai moral yang baik, integritas yang tinggi, dan komitmen yang tinggi;

e. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya; dan f. sehat jasmani dan rohani.

(4) Anggota Satuan Pengawasan dipilih dan ditetapkan oleh Direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota satuan

pengawasan diatur dengan Peraturan Satuan Pengawasan. Bagian Kelima

Dewan Penyantun Pasal 22

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan organ PPNS yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non-akademik dan membantu pengembangan PPNS.

(2) Bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, serta perencanaan dan pengembangan

(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang

non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di

bidang non-akademik;

c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola PPNS; dan

d. memberikan pertimbangan dalam pengembangan PPNS terkait dengan peningkatan daya saing lulusan di dunia industri.

Pasal 23

(1) Keanggotaan Dewan Penyantun, terdiri atas: a. Anggota biasa; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 18

b. Anggota kehormatan. (2) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri

atas: a. 1 (satu) orang dosen yang mewakili setiap Jurusan; dan b. 1 (satu) orang yang mewakili tenaga kependidikan.

(3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemerintah Kota Surabaya;

b. 1 (satu) orang mantan Direktur yang berstatus sebagai PNS aktif; c. 1 (satu) orang wakil alumni; d. 1 (satu) orang wakil Ikatan Orang Tua Mahasiswa; e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan f. 6 (enam) orang industriawan.

Pasal 24 (1) Dewan Penyantun terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota.

(2) Persyaratan anggota biasa Dewan Penyantun sebagai berikut: a. Dosen wakil Jurusan yang diusulkan oleh Ketua Jurusan, dan tidak

sedang menjabat sebagai anggota Senat;

b. Wakil tenaga kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan c. Memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya

manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan.

(3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun adalah 4 (empat) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota kehormatan dan

tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Dewan Penyantun.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 19

BAB V TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT,

SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 25 (1) Dosen di lingkungan PPNS dapat diberi tugas tambahan sebagai

Direktur dan Wakil Direktur, (2) Dosen di lingkungan PPNS dapat diangkat menjadi Ketua Jurusan,

Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

(3) Pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi.

(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disebabkan: a. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena

berbagai sebab;

f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih 6 (enam) bulan; g. cuti di luar tanggungan negara; dan h. berhalangan tetap.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h meliputi : a. meninggal dunia b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara

Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan

hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.

(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 20

a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan b. perubahan bentuk PPNS.

(7) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, seorang dosen harus memenuhi:

a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.

(8) Persyaratan umum untuk Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(9) Persyaratan umum untuk Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, meliputi:

a. dosen pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan

dokter;

d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; e. memiliki pengalaman manajerial; f. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau

ijin belajar yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;

g. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan;

h. menduduki jabatan fungsional: 1) Lektor bagi jabatan Wakil Direktur; dan 2) Asisten ahli bagi jabatan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan,

Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

i. bersedia dicalonkan menjadi Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang dinyatakan secara tertulis.

(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, ditetapkan dengan Peraturan Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26 Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilarang merangkap jabatan

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 21

pada: a. perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah; c. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan

dengan kepentingan PPNS. Pasal 27

(1) Tenaga kependidikan di lingkungan PPNS dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis;

(2) Pengangkatan pejabat struktural dan pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi

(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disebabkan: a. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari PNS karena berbagai sebab; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih 6 (enam) bulan; g. cuti di luar tanggungan negara; dan h. berhalangan tetap.

(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h meliputi :

a. meninggal dunia b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara

Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan

hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.

(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan b. perubahan bentuk PPNS.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 22

(6) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unit pelaksana teknis, tenaga kependidikan harus memenuhi:

a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.

(7) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi: a. tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan

dokter;

d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; e. tidak sedang menjalani tugas belajar atau ijin belajar yang

meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;

f. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan

g. memiliki pengalaman manajerial; h. berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana;

(8) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua Direktur

Pasal 28 (1) Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas

tambahan sebagai pemimpin PPNS. (2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Direktur bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Masa jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat

kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;

(5) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29 (1) Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahapan:

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 23

a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan.

(2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat membentuk panitia pemilihan Direktur yang berasal dari

anggota senat; b. panitia pemilihan melakukan identifikasi dosen yang memenuhi

persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan mengumumkan hasilnya;

c. dosen yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersedia dicalonkan wajib mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan Direktur;

d. panitia pemilihan melakukan seleksi administratif sesuai persyaratan dan mengumumkan nama-nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan;

e. apabila bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja; dan

f. apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf e, bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur.

(3) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:

a. senat menetapkan daftar 4 (empat) calon direktur; b. calon direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan

visi, misi, program kerja, dan pengembangan Politeknik mendatang di hadapan Senat;

c. Senat melakukan penyaringan dengan cara pemungutan suara untuk menentukan 3 (tiga) calon Direktur;

d. Dalam melakukan tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf c, setiap 1 (satu) anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; dan

e. Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon hasil penyaringan kepada Menteri yang dilengkapi data riwayat hidup dan program kerja calon Direktur.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 24

(4) Tahap pemilihan dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Wakil Direktur

Pasal 30 (1) Wakil Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas

tambahan sebagai pimpinan PPNS. (2) Wakil Direktur diangkat, dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Direktur lainnya.

(4) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur. Bagian Keempat

Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan

Pasal 31

(1) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

(2) Senat membentuk Panitia Pemilihan Ketua Jurusan yang berasal dari anggota senat.

(3) Pemilihan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tahap penjaringan; b. tahap penyaringan; dan c. tahap pemilihan dan pengangkatan.

(4) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:

a. panitia pemilihan melakukan identifikasi dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Ketua Jurusan dan mengumumkan hasilnya;

b. dosen yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan bersedia dicalonkan wajib mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Ketua Jurusan;

c. panitia pemilihan melakukan seleksi administratif sesuai persyaratan dan mengumumkan nama-nama bakal calon Ketua Jurusan yang memenuhi persyaratan; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 25

d. apabila bakal calon Ketua Jurusan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Ketua Jurusan selama 5 (lima) hari kerja untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) orang calon Ketua Jurusan.

(5) Tahap Penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. apabila bakal calon yang mendaftar 2 (dua) orang atau lebih, maka

panitia pemilihan melaksanakan proses penyaringan yang dilakukan oleh dosen pada Jurusan;

b. penyaringan dilakukan melalui proses pemungutan suara oleh dosen Jurusan yang bersangkutan dengan ketentuan 1 (satu) orang memiliki 1 (satu) hak suara;

c. penyaringan dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) calon Ketua Jurusan yang memperoleh suara terbanyak; dan

d. panitia pemilihan mengajukan 2 (dua) orang calon Ketua Jurusan beserta perolehan suara hasil penyaringan untuk diajukan ke Direktur.

(6) Apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, bakal calon Ketua Jurusan tetap kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan menyerahkan daftar dosen yang memenuhi syarat sebagai calon Ketua Jurusan kepada Direktur untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan.

(7) Direktur mengangkat calon Ketua Jurusan yang memperoleh suara terbanyak hasil penyaringan untuk ditetapkan sebagai Ketua Jurusan.

(8) Calon Ketua Jurusan terpilih menunjuk salah satu dosen pada Jurusan untuk menjadi calon Sekretaris Jurusan;

(9) Masa jabatan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 32

(1) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diatur dengan Peraturan Direktur.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 26

Bagian Kelima Kepala Pusat

Pasal 33 (1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pusat diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Bagian Keenam

Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi Pasal 34

Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. Kepala Bagian; dan b. Kepala Subbagian.

Pasal 35 (1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 34 adalah jabatan struktural. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan

oleh Direktur berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan PPNS.

(3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Pasal 36

(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara

pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 27

Bagian Kedelapan Senat

Pasal 37 (1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat. (2) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai

Sekretaris Senat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat

diatur dengan Peraturan Senat. Bagian Kesembilan

Satuan Pengawasan

Pasal 38 (1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan diangkat dan diberhentikan

oleh Direktur (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris selama 4 (empat) tahun.

Bagian Kesepuluh Dewan Penyantun

Pasal 39

(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun selama 4

(empat) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Dewan Penyantun.

Bagian Kesebelas Pemberhentian Pimpinan Organ Pengelola, Senat, Satuan Pengawasan,

dan Dewan Penyantun Pasal 40

(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.

(2) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 28

(3) Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki

kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;

e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; f. diberhentikan dari jabatan dosen; g. menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan

atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;

h. menjalani ijin belajar di luar domisili PPNS lebih dari 6 (enam) bulan

i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau j. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menetapkan salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur, untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur.

(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur tetap melaksanakan tugas sebagai Wakil Direktur.

Pasal 42 (1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi

kekosongan jabatan tersebut Wakil Direktur yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur.

(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita

Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;

c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan lain;

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 29

e. dibebaskan dari jabatan akademik; atau f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan

berakhir karena berbagai sebab. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.

(4) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Pembantu Direktur kepada Menteri.

(5) Menteri menetapkan salah satu Pembantu Direktur sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(6) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain menjalankan tugas Direktur, bertugas mempersiapkan pemilihan Direktur baru.

Pasal 43 (1) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru

belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.

(2) Dalam hal Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Direktur yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.

Pasal 44

(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Direktur mengangkat dan menetapkan Wakil Direktur.

(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 45 (1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat sebelum masa jabatannya

berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Direktur mengangkat dan menetapkan Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Kepala Pusat untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat.

(2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 30

(3) Pengangkatan dan penetapan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.

(4) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 46

(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Sekretaris Jurusan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan untuk melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.

(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 47

(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Ketua Jurusan mengusulkan seorang Dosen dari Jurusan yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Sekretaris Jurusan untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya.

(2) Penetapan pengangkatan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.

(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.

Pasal 48

Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Direktur mengangkat seorang dosen atau tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio.

Pasal 49

Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Direktur mengangkat seorang dosen atau tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala UPT.

Pasal 50

Apabila terjadi pemberhentian Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat seorang tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Pejabat Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 31

Pasal 51 (1) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan dan Dewan

Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.

(2) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan

peraturan perundang-undangan;

c. berhalangan tetap; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam)

bulan;

e. cuti di luar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil; dan f. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52 Penetapan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawas, dan Dewan Penyantun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL Pasal 53

(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilakukan secara terus menerus melalui: a. kegiatan yang efektif dan efisien; b. keandalan pelaporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PPNS dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, obyektifitas, dan jujur.

(3) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 32

BAB VII SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Pasal 54 (1) Sistem penjaminan mutu internal diarahkan untuk mewujudkan PPNS

menjadi pendidikan tinggi vokasi berkelas dunia.

(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. penyusunan standar dan rambu-rambu sistem penjaminan mutu internal PPNS;

b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi internal (monevin) terhadap proses pendidikan, penelitian serta pelayanan dan pengabdian pada masyarakat, termasuk program pengembangan akademik di PPNS;

c. pelaksanaan evaluasi dan audit internal terhadap mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan;

d. pelaksanaan pembinaan terhadap unit-unit penjaminan mutu di PPNS yang berkaitan dengan pelaksanaan penjaminan mutu.

e. membantu unit penjaminan mutu institusi pendidikan di luar PPNS. f. sebagai unit kerja yang mengembangkan sistem manajemen mutu

penyelenggaraan perguruan tinggi di tingkat politeknik (pendidikan, penelitian, dan pemberdayaan masyarakat, administrasi dan manajemen), termasuk di dalamnya model sistem dan instrumen yang diperlukan dalam penjaminan mutu.

g. sebagai unit kerja yang menetapkan dan menegakkan penerapan standar mutu penyelenggaraan PPNS serta melakukan evaluasi secara berkala tingkat pemenuhannya.

h. sebagai unit kerja yang memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen mutu dan jaminan mutu, serta menjamin mekanisme re- organisasi sistem manajemen mutu dan jaminan mutu.

i. sebagai unit kerja yang mengembangkan kapasitas manajemen mutu pada pengelola PPNS, dosen dan tenaga kependidikan.

BAB VIII

PENYELENGGARAAN TRI DHARMA Pasal 55

(1) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi antara lain: a. Pendidikan tinggi vokasi menekankan pada pembentukan

kompetensi untuk menangani pekerjaan menurut praktek–praktek yang diakui dengan baik, dalam bidang tertentu.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 33

b. Penelitian terapan bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, pengalaman dan daya nalar, dan berpartisipasi dalam memecahkan permasalahan di industri/masyarakat serta menghasilkan inovasi.

c. Pengabdian kepada masyarakat bertujuan menjalin hubungan antara Politeknik dengan industri/masyarakat melalui kerja sama yang saling menguntungkan dan merupakan wahana belajar yang efektif bagi dosen dan mahasiswa.

(2) Penyelenggaraan kegiatan Tridharma dilakukan secara proporsional, terpadu, termonitor, akuntabel, dan berkelanjutan.

(3) Keberlanjutan penyelenggaraan kegiatan Tridharma dilaksanakan oleh Direktur, dengan pemberdayaan unit dan aset PPNS serta pemberdayaan potensi masyarakat.

(4) Penyelenggaraan kegiatan Tridharma berpedoman pada Rencana Strategis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran.

(5) Dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, Politeknik dapat mengadakan kerja sama baik dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri.

Bagian Kesatu

Pendidikan Pasal 56

(1) PPNS menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi yang berbasis pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan dapat diadakan kuliah, magang industri, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.

(3) Pendidikan di PPNS terdiri atas Program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan dan Doktor Terapan.

Pasal 57

Proses pembelajaran dapat diselenggarakan oleh satu program studi dan/atau terpadu antar Jurusan/Program Studi di lingkungan PPNS maupun di luar PPNS dengan mengacu peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

(1) Pendidikan di PPNS diselenggarakan dengan bobot belajar dinyatakan dalam satuan kredit semester.

(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 34

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59 (1) PPNS melaksanakan program PPL (pengakuan pembelajaran lampau). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai program PPL sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 60 (1) PPNS melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai program PJJ sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 61 (1) Kurikulum PPNS dikembangkan dan dilaksanakan berbasis

kompetensi/KKNI. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Direktur

dengan mengacu peraturan perundang-undangan.

(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum sebagai berikut:

a. landasan kepribadian; b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. kemampuan dan keterampilan berkarya; d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian

berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan

e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

(4) Evaluasi kurikulum dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan perubahan kurikulum paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.

Pasal 62 Penyelenggaraan pendidikan pada setiap tahun akademik dilakukan berdasarkan kalender akademik yang ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar mahasiswa secara berkesinambungan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 35

(2) Ketentuan mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di PPNS adalah bahasa Indonesia.

(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Penelitian Pasal 65

(1) Pelaksanaan kegiatan penelitian dalam segala bidang dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menerapkan dan mengembangkan prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh sivitas akademika dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(4) Hasil penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademika untuk memenuhi dharma penelitian wajib dideseminasikan melalui seminar.

(5) Hasil penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademika wajib ditulis sebagai Laporan Hasil Penelitian yang disimpan di UPT Perpustakaan.

(6) Hasil penelitian dapat dipublikasikan pada terbitan berkala ilmiah dalam negeri atau terbitan berkala ilmiah internasional yang bermutu dan diakui Kementerian.

(7) Jenis dan tata cara publikasi serta perlindungan hasil penelitian diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(8) Hasil penelitian PPNS diakui sebagai penemuan baru setelah mendapat pengakuan Hak Kekayaan Intelektual dari instansi yang berwenang.

(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan penelitian diatur dengan Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 36

Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat

Pasal 66 (1) Politeknik menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat

sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada pembangunan regional dan nasional.

(2) Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perseorangan atau kelompok yang dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat secara institusional.

(3) Ruang lingkup, jenis, sifat dan tata cara pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BAB IX

KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN Pasal 67

(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk secara bertanggungjawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;

(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik Politeknik.

(3) Direktur menjamin setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.

Pasal 68 (1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan

akademik yang memungkinkan sivitas akademika menyampaikan dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan dalam bidang ilmu yang relevan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 37

(2) Pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

(3) Sivitas akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.

Pasal 69

(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh sivitas akademika.

(2) Dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi Politeknik dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.

Pasal 70 Perwujudan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Politeknik diatur dengan Keputusan Direktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB X

LULUSAN, GELAR, DAN PENGHARGAAN Pasal 71

(1) Peserta didik dinyatakan lulus setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan, PPNS memberikan ijazah. (3) Ijazah PPNS berbentuk segi empat dengan ukuran A4 (21 cm x 29,7

cm) dengan warna dasar putih, disertai lambang PPNS.

(4) Pada Ijazah PPNS dicantumkan gelar vokasi, jurusan dan/atau program studi dan jenjang program, di samping nama lulusan yang ditulis secara lengkap.

(5) Bentuk rinci dari ijazah Politeknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Direktur.

(6) Gelar yang diberikan untuk lulusan pendidikan Diploma terdiri atas : a. Ahli Pratama untuk lulusan program diploma satu, yang ditulis di

belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.P.

b. Ahli Muda untuk lulusan program diploma dua, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Ma.; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 38

c. Ahli Madya untuk lulusan program diploma tiga, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan A.Md.

(7) Gelar yang diberikan untuk lulusan pendidikan Sarjana Terapan adalah Sarjana Terapan.

(8) Gelar untuk pendidikan Magister Terapan dan Doktor Terapan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(9) PPNS dapat memberikan penghargaan kepada seseorang atau lembaga yang dipandang mempunyai prestasi sangat menonjol dibidang akademik dan non akademik.

(10) Tatacara pemberian ijazah dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (5), (6), (7) dan ayat (8) diatur dengan Keputusan Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

BAB XI

DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Bagian Kesatu

Dosen

Pasal 72 (1) Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap adalah dosen yang berstatus pegawai negeri sipil yang

bekerja penuh waktu di PPNS.

(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dosen yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di PPNS.

(4) Pengangkatan, pemberhentian, jenjang jabatan, pembinaan karir, promosi, dan penghargaan serta sanksi dosen tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Direktur.

Bagian Kedua

Tenaga Kependidikan Pasal 73

(1) Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga kependidikan berstatus pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil.

(2) Pengangkatan, pemberhentian, jenjang jabatan, pembinaan karir, promosi dan penghargaan serta sanksi tenaga kependidikan pegawai negeri sipil dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 39

(3) Ketentuan mengenai tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur.

BAB XII

MAHASISWA DAN ALUMNI

Bagian Kesatu Mahasiswa

Pasal 74 (1) Penerimaan mahasiswa baru dilakukan dengan memperhatikan daya

tampung dan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi dan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui pola penerimaan secara nasional dan penelusuran minat dan bakat, atau bentuk lain yang sejenis, yang diselenggarakan oleh PPNS sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan.

(4) Ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.

(2) Mahasiswa wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di PPNS.

(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban mahasiswa diatur dengan Keputusan Direktur.

Pasal 76 Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Ketentuan mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Keputusan Direktur.

Bagian Kedua

Alumni

Pasal 77 (1) Alumni merupakan mereka yang telah dinyatakan lulus salah satu

jenjang/program pendidikan di Politeknik.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 40

(2) Alumni PPNS dapat membentuk organisasi alumni yang disebut Ikatan Alumni PPNS disingkat IKA PPNS.

(3) Alumni merupakan bagian dari PPNS yang ikut bertanggung jawab menjaga nama baik PPNS.

(4) Hubungan antara PPNS dan alumni diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.

(5) Hal-hal lain yang terkait dengan Alumni diatur berdasarkan Keputusan Direktur.

BAB XIII

KERJA SAMA

Pasal 78 (1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi,

PPNS dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi, industri dan/atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:

a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas

daerah, nasional, dan/atau internasional.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur.

BAB XIV SARANA DAN PRASARANA

Pasal 79

Sarana dan prasarana PPNS meliputi semua barang milik negara berupa lahan kampus dan bangunan beserta isinya, baik berupa piranti lunak maupun piranti keras, yang digunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Tridharma.

Pasal 80

(1) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaksanakan secara terpusat dan terpadu.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 41

(2) Sarana dan prasarana dimanfaatkan secara maksimal untuk penyelenggaran pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan sesuai dengan ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan barang milik negara.

(4) Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81

Sivitas akademika dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna, dan berhasil guna.

BAB XV

PEMBIAYAAN Pasal 82

(1) Pembiayaan Politeknik diperoleh dari sumber: a. pemerintah; b. masyarakat dan pihak lain.

(2) Penggunaan dana yang berasal dari sumber pemerintah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Biaya yang diperoleh dari masyarakat dan pihak lain berasal dari: a. uang kuliah; b. biaya ujian masuk Politeknik; c. hasil kontrak kerja antara Politeknik dengan pihak lain sesuai

dengan peran dan fungsinya; d. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau

lembaga non-pemerintah, atau pihak lain; dan

e. penerimaan dari masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat diatur dan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 83

(1) Tahun anggaran PPNS mengikuti tahun anggaran pemerintah. (2) Tata cara pengelolaan keuangan PPNS dilakukan dengan berpegang

teguh pada prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 42

(3) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dari anggaran pemerintah dan pendapatan negara bukan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVI

AKREDITASI

Pasal 84 (1) PPNS wajib mengikuti akreditasi yang dilakukan oleh Badan

Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). (2) Ketua Jurusan memfasilitasi pelaksanaan akreditasi Program Studi. (3) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi. (4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(5) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, PPNS dapat mengikuti akreditasi yang dilakukan oleh badan akreditasi independen selain BAN-PT.

BAB XVII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 85 (1) Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik sebagai

pelaksanaan PPNS masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

BAB XVIII

KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 86

(1) Perubahan statuta PPNS dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ PPNS.

(2) Wakil dari seluruh organ PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur dan pimpinan unit organisasi di bawah Direktur, sebagai

berikut:

1) Wakil Direktur; 2) Ketua dan Sekretaris Jurusan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.725 43

b. Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit 2/3 dari seluruh anggota Senat; c. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Satuan Pengawasan

Internal; dan d. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Dewan Penyantun.

(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta PPNS didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.

(4) Perubahan statuta PPNS yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.

BAB XIX

KETENTUAN PENUTUP Pasal 87

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id