Advanced Search

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 1999


Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/8442699/peraturan-pemerintah-nomor-90-tahun-1999.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 90 TAHUN 1999

TENTANG

PENGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT INDUSTRI SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN

(PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas

Badan Usaha Milik Negara di bidang industri sektor tekstil,

dipandang perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan

(PERSERO) PT Industri Sandang I ke dalam Perusahaan Perseroan

(PERSERO) PT Industri Sandang II yang masing-masing didirikan

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977;

b. bahwa penggabungan kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO)

tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan

Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang

Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor

16, tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi

Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3587);

4. Peraturan …

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 2 -

4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan

Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang Menjadi Perusahaan

Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1977 Nomor 2);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan

Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

6. Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang penggabungan,

Peleburan, dan Pengambilalihan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara

Nomor 3741);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang Pengalihan

Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku

Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada

Perusahaan Perseroan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan

Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 82,

tambahan Lembaran Negara Nomor 3758);

MENGINSTRUKSIKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI

SANDANG I KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN

(PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II

BAB I …

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

BAB I

PENGGABUNGAN

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I yang

didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977

digabungan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri

Sandang II yang didirikan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 2

Tahun 1977.

Pasal 2

(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka

seluruh kekayaan, hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan

Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I beralih karena hukum

kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang II.

(2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan

(PERSERO) PT Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II hasil

pengabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 selanjutnya diubah

namanya menjadi perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri

Sandang Nusantara.

BAB II …

BAB II

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 4 -

PELAKSANAAN PENGGABUNGAN

Pasal 4

Pelaksanaan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT

Industri Sandang I ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT

Industri Sandang II sebagaimana dimaksud dalam Bab I, dilakukan

menurut ketentuan Undang-undang nomor 1 Tahun 1995 dan

peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan

Peraturan pemerintah Noor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah

nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1998

serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, ketentuan tentang Perusahaan Perseroan

(PERSERO) PT Industri Sandang I dalam Peraturan Pemerintah Nomor

2 Tahun 1977, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan

Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

- 5 -

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Oktober 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Oktober 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 199