Advanced Search

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/ PER/10/2008 Tahun 2008


Published: 2008-11-18
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/7213698/peraturan-menteri-perindustrian-nomor-83-m-ind--per-10-2008-tahun-2008.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No.75, 2008 DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN. Gula Kristal. Rafinasi. SNI. Pemberlakuan.

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 83/M-IND/PER/11/2008 TENTANG

PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program peningkatan mutu Gula Kristal Rafinasi, memberikan kemudahan dalam pengadaan pasokan, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan konsumen, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi secara wajib;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor

www.djpp.depkumham.go.id

2008, No.75 2

57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);

5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,

www.djpp.depkumham.go.id

2008, No.75 3

Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional;

12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan;

13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;

14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;

15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;

16. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/2004 tentang Perdagangan Gula Antar Pulau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 334/MPP/Kep/ 5/2004;

17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2008;

www.djpp.depkumham.go.id

2008, No.75 4

18. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/ 3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

19. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M- IND/PER/5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;

20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M- DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang diperdagangkan;

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG

PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB.

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan

sebagai bahan baku proses produksi, yang diproduksi melalui pengolahan Gula Kristal Mentah (GKM) yang meliputi afinasi, pelarutan kembali (remelting), klarifikasi, dekolorisasi, kristalisasi, fugalisasi, pengeringan, dan pengemasan.

2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI.

3. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan atau ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.

4. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah suatu Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.

5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.

www.djpp.depkumham.go.id

2008, No.75 5

6. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.

7. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2 (1) Memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3140.2-2006 Gula

Kristal Rafinasi atau revisinya secara wajib dengan nomor pos tarif HS 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00.

(2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Gula Kristal Rafinasi dalam kemasan dan curah.

Pasal 3 (1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Gula Kristal Rafinasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. Menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Gula Kristal Rafinasi sesuai

dengan ketentuan SNI Gula Kristal Rafinasi ; dan b. Membubuhkan tanda SNI Gula Kristal Rafinasi pada setiap kemasan

sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

terhadap Gula Kristal Rafinasi dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.

Pasal 4 Perusahaan industri yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5 (1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,

dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.

(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan: a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian-

Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu:

www.djpp.depkumham.go.id

2008, No.75 6

1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya; dan

2. melakukan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001 / ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau

b. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian- Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu: 1. Untuk produk dalam negeri melakukan pengujian kesesuaian mutu

produk sesuai SNI atau revisinya pada setiap lot produksi per 3 (tiga) bulan; atau

2. Untuk Gula Kristal Rafinasi asal impor: a. melakukan penilaian terhadap dokumen :

1) CoA (Certificate of Analysis) yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama dan alamat perusahaan, nama laboratorium penguji, tanggal pengujian, dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI oleh laboratorium penguji yang telah melakukan MoU dengan LSPro di Indonesia; dan

2) Berita Acara Pengambilan Contoh yang disampaikan; atau b. melakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter

SNI oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b

angka 1 dapat disubkontrakkan kepada: a. laboratorium penguji di dalam negeri yang telah mendapatkan akreditasi

KAN atau laboratorium uji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau

b. laboratorium luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro.

(4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.

www.djpp.depkumham.go.id

2008, No.75 7

Pasal 6 LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik.

Pasal 7 (1) Gula Kristal Rafinasi yang berasal dari impor yang tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk ke daerah Pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

(2) Gula Kristal Rafinasi yang berasal dari produksi dalam negeri dan atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang untuk digunakan oleh industri di dalam negeri.

(3) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari industri pengguna di dalam negeri dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 8 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan kewajiban

SNI Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 di pabrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.

(2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP).

(3) Dalam melaksanakan tugas, Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 9 Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Gula Kristal Rafinasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 10 LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Gula Kristal Rafinasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan SPPT-SNI Gula Kristal Rafinasi yang diterbitkan.

Pasal 11 Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

www.djpp.depkumham.go.id

2008, No.75 8

Pasal 12 Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

FAHMI IDRIS

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ANDI MATTALATTA

www.djpp.depkumham.go.id