Advanced Search

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02. DL.07.02.Tahun 2009 Tahun 2009


Published: 2009-06-25
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/7212665/peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-nomor-m.hh-02.-dl.07.02.tahun-2009-tahun-2009.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No.162, 2009 DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM. Administrasi. Penyelenggaraan. Seleksi. Diklat PIM II. Pedoman.

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-02.DL.07.02 TAHUN 2009

TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN

SELEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, diperlukan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II untuk pegawai yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon II di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

b. bahwa untuk melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya seleksi bagi calon peserta;

c. bahwa untuk mewujudkan obyektifitas dan penyeragaman pelaksanaan seleksi, diperlukan pengaturan ketentuan mengenai seleksi calon peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II di lingkungan Departemen

2009, No.162 2

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta sebagai pedoman dalam penyelenggaraan seleksi calon peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pedoman Administrasi Penyelenggaraan Seleksi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2. Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Nomor 4017);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republi Indonesia Nomor 4193;

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

2009, No.162 3

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);

6. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (DIKLATPIM) Tingkat I, II, III dan IV;

7. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 542/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I;

8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.09-PR.07.10 Tahun 2007 Tanggal 20 April 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.01-OT.01.01 Tahun 2008 tanggal 27 Februari 2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PEDOMAN ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN SELEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Pasal 1 Pedoman Administrasi Penyelenggaraan Seleksi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

2009, No.162 4

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA

2009, No.162 5

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR : M.HH-02.DL.07.02 Tahun 2009 TANGGAL : 3 Juni 2009

PEDOMAN ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN SELEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II (DIKLATPIM TK.II)

DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

A. PENDAHULUAN

1. Umum

a. Pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah unsur yang

mengawaki Departemen dalam mengemban tugas sesuai dengan kedudukan, fungsi dan perannya. Oleh karena itu setiap pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di tuntut untuk memiliki kualitas yang di persyaratkan pada tingkatannya, baik yang menyangkut aspek kepribadian/Kejiwaan, mental, jasmani dan yang paling utama adalah aspek Sumber Daya Manusia

b. Dalam Rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia bagi pegawai Departemen

Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan mengikuti Pendidikan Latihan Kepemimpinan Tingkat II di pandang perlu untuk di adakan seleksi berdasarkan persyaratan dan kriteria serta mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan

c. Agar proses seleksi terhadap pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

mencapai sasaran dan tujuan yang diinginkan, maka dipandang perlu adanya sebuah pedoman administrasi penyelenggaraan seleksi Diklatpim Tingkat II

2. Maksud Tujuan

a. Maksud

Sebagai pedoman agar diperoleh kesamaan pola pikir, sikap dan tindakan khususnya bagi para pejabat yang menangani atau terlibat langsung dalam proses seleksi Diklatpim Tingkat II dilingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia

b. Tujuan

1) Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas dan jabatan eselon III secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan instansinya.

2) Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas

pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

2009, No.162 6

3. Pengertian

a. Seleksi Diklatpim Tingkat II adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk memproses pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai keinginan meningkatkan kualitas dirinya dengan mengikuti jenjang pendidikan dan pelatihan yang lebih tinggi yaitu Diklatpim Tingkat II dengan melalui tahap pengumuman, pendaftaran, pemeriksaan persyaratan, pemanggilan, pengujian/test tulis dan wawancara, sampai dinyatakan lulus seleksi Diklatpim Tingkat II

b. Pegawai yang mengikuti Diklatpim Tingkat II adalah pegawai yang telah

dinyatakan lulus seleksi Diklatpim Tingkat II dan yang akan direkomendasikan atau telah menduduki jabatan struktural eselon II

B. KEBIJAKAN 1. Seleksi Diklatpim Tk. II merupakan salah satu persyaratan untuk dapat mengikuti

Diklatpim Tk. II sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas dan jabatan eselon II secara profesional dan menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa dengan demikian pendidikan pengembangan bukan saja untuk memperoleh jenjang jabatan saja, tetapi diharapkan mampu meningkatkan kinerja, sehingga layak untuk mendapatkan promosi

2. Penyelenggaraan kegiatan seleksi Diklatpim Tk. II dilaksanakan oleh Tim Seleksi

Diklatpim Tk. II yang diketuai oleh Kepala Biro Kepegawaian yang berdasarkan pada penyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan dengan tidak melanggar hal-hal yang bersifat prinsip dan dapat dipertanggung jawabkan.

3. Pada dasarnya seluruh pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang

telah menduduki jabatan struktural eselon II atau pejabat eselon III yang direkomendasikan untuk dipromosikan menjadi pejabat eselon II dapat mengikuti seleksi Diklatpim Tk. II.

4. Penentu kelulusan seleksi Diklatpim Tk. II adalah Sekretaris Jenderal yang dibuat

dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara.

5. Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pejabat

pengusul kepada Lembaga Administrasi Negara.

C. PELAKSANAAN

1. Ketentuan Seleksi Diklatpim Tk. II

a. Persyaratan Peserta

Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan struktural eselon II atau pejabat eselon III yang direkomendasikan untuk menduduki jabatan eselon II yang memiliki: 1) Potensi kepemimpinan jabatan eselon II 2) Minimal menduduki jabatan struktural eselon III

2009, No.162 7

3) Pendidikan serenfah-rendahnya S-1 4) Usia maksimal 51 tahun 5) Surat Keputusan Pelantikan Jabatan bagi yang telah diangkat dalam jabatan

struktural eselon II 6) Surat rekomendasi untuk dipromosikan ke jabatan struktural eselon II bagi yang

belum menduduki jabatan struktural eselon II b. Mengikuti kegiatan seleksi yang meliputi :

1) Pemeriksaan administrasi 2) Penelitian pegawai 3) Pemeriksaan kesehatan 4) Pemeriksaan psikologi 5) Ujian tulis 6) Ujian lisan (Wawancara)

2. Organisasi Kepanitiaan

Panitia seleksi Diklatpim Tk. II berkedudukan di Biro Sekretariat Jenderal Up Biro Kepegawaian sebagai panitia seleksi

3. Tahapan Kegiatan Pra Seleksi

a. Perencanaan

1) Penentuan jumlah kuota 2) Penentuan jadwal waktu dan kegiatan seleksi 3) Dukungan biaya yang diperlukan

b. Persiapan

Satuan Kerja Sekretaris Jenderal Up. Kepala Biro Kepegawaian mengkoor dinasikan persiapan tahapan tahapan seleksi Diklatpin Tk. II dengan satuan kerja di tingkat pusat dan kewilayahan untuk pendaftaran peserta.

4. Tahap Kegiatan Seleksi.

a. Pengumuman

1) Pengumuman tentang adanya seleksi DiklatPim Tk II diinformasikan oleh pejabat Sekretaris Jenderal up. Biro Kepegawaian untuk di informasikan keseluruh Satuan Kerja di tingkat pusat dan kewilayahan secara berjenjang sampai ke tingkat terkecil.

2) Isi dari pengumuman tersebut antara lain memuat waktu dimulai dan

berakhirnya pendaftaran, tempat pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon, hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan administrasi, pengujian serta hal-hal lain yang dianggap perlu

b. Pendaftaran 1) Kegiatan pendaftaran dilaksanakan di Sekretaris Jenderal Up Biro Kepegawaian

melalui usulan kepala satker tingkat pusat atau kewilayahan, sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman.

2009, No.162 8

2) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Up Sekretaris Jenderal, mengusulkan

pendaftaran calon peserta Diklatpim Tk. II yang telah memenuhi persyaratan administratif ke Lembaga Administrasi Negara

c. Pemeriksaan Persyaratan

Kegiatan pemeriksaan persyaratan dilaksanakan oleh Panitia terhadap segala persyaratan kelengkapan administrasi dari calon seleksi

d. Pemanggilan

Bagi calon peserta seleksi Diklatpim Tk. II yang telah memenuhi segala persyaratan administrasi diadakan pemanggilan untuk mengikuti kegiatan pemeriksaan administrasi dan pengujian.

e. Pemeriksaan, pengujian dan wawancara

1) Untuk menentukan calon peserta seleksi Diklatpim Tk. II yang lulus, maka terhadap peserta yang terpanggil dilaksanakan: a. Pemeriksaan administrasi b. Tes tulis c. Wawancara d. Penilaian karya tulis

2) Penguji wawancara merupakan tim yang terdiri dari pejabat eselon I dan/atau eselon II Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Administrasi Negara

f. Penentuan Kelulusan

a. Penentuan kelulusan peserta seleksi Diklatpim Tk.II didasarkan pada hasil penilaian kelengkapan administrasi, tes tulis, karya tulis dan wawancara

b. Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, Panitia Tim Seleksi Lembaga Administrasi Negara membuat rekomendasi kelulusan peserta seleksi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

c. Berdasarkan rekomendasi dari Tim Seleksi Lembaga Administrasi Negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya mengeluarkan surat keputusan tentang peserta yang berhak mengikuti Diklatpim Tk.II.

d. Jumlah peserta Diklatpim Tk.II berdasarkan pada alokasi/jumlah kuota yang telah ditentukan oleh Lembaga Administrasi Negara.

2009, No.162 9

5. Tata cara pemeriksaan dan pengujian serta norma kelulusan

a. Pemeriksaan Administrasi

1) Pemeriksaan Administrasi dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Administrasi terhadap calon peserta Diklatpim Tk. II, mengenai kelengkapan persyaratan administrasinya sebelum mengikuti kegiatan tahap- tahap berikutnya

2) Bahan – bahan persyaratan administrasi :

a) Foto Copy Ijasah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang b) Foto Copy Sk Pengangkatan Jabatan struktural c) Foto Copy Sk Kenaikan Pangkat Terakhir d) Foto Copy DP3 dua tahun terakhir e) Pas photo berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3

lembar

b. Pelaksanaan Pemeriksaan Administrasi

1) Panitia penyelenggaraan seleksi Diklatpim Tk. II memeriksa kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan dan menentukan apakah peserta seleksi memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.

2) Peserta harus mampu menunjukan keabsahan/keaslian dokumen administrasi

yang dibutuhkan

3) Penilaian hasil pemeriksaan administrasi ditentukan secara kualitatif dengan kualifikasi sebagai berikut : a) Memenuhi Syarat (MS) : Berkas administrasi lengkap dan sah memenuhi

persyaratan b) Tidak memenuhi persyaratan (TMS) :

Berkas administrasi lengkap tetapi diragukan keabsahannya, sehingga perlu dipertimbangkannya

(1) Berkas administrasi tidak lengkap tetapi sah (2) Berkas administrasi lengkap tetapi tidak sah (3) Berkas administrasi tidak lengkap dan tidak sah

c. Pengujian Akademik :

1) Pengujian akademik terdiri dari: a) Tes Tulis yang terdiri dari:

(1) Tes pengetahuan umum (2) Psikotes

b) Tes Wawancara

2) Pengujian akademik dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara

2009, No.162 10

D. ADMINISTRASI 1. Proses Administrasi

a. Pegawai di lingkungan Departemen Hukum dan HAM yang memenuhi kualifikasi dan berminat mengikuti ujian seleksi Diklatpim Tk. II, di usulkan oleh kepala satuan kerjanya masing-masing yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Up Kepala Biro Kepegawaian

b. Biro Kepegawaian menghimpun usulan-usulan yang ada dan melaksanakan seleksi

kelengkapan administrasi sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku

c. Biro Kepegawaian mengusulkan kembali para calon peserta seleksi yang secara admnistratif memenuhi persyaratan dengan surat yang tandatangani oleh Sekretaris Jenderal ke Lembaga Administrasi Negara

d. Calon peserta ujian seleksi Diklatpim Tk. II menunggu surat panggilan dari panitia

seleksi Diklatpim Tk. II (Lembaga Administrasi Negara) dan berhak mengikuti seluruh rangkaian seleksi

e. Kepala Biro Kepegawaian melaporkan seluruh rangkaian seleksi Diklatpim Tk. II

kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Up. Sekretaris Jenderal

f. Berkas administrasi usul para calon ujian seleksi Diklatpim Tk. II yang dinyatakan lulus, disimpan pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal

2. Tataran Kewenangan

a. Penetapan Penyelenggaraan ujian seleksi Diklatpim Tk II merupakan kewenangan Lembaga Administrasi Negara dan dapat dilaksanakan di lembaga pendidikan yang telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara dengan surat keputusan penyelenggaraannya disiapkan oleh Biro Kepegawaian dan ditandatangai oleh sekretaris Jenderal

b. Penetapan Kepanitiaan ujian seleksi Diklatpim Tk. II merupakan kewenangan

Sekretaris Jenderal.

c. Penetapan kelulusan seleksi merupakan kewenangan Sekretaris Jenderal dengan Tim Panitia seleksi Diklatpim Tk II yang telah ditunjuk.

3. Pengawasan

a. Agar setiap penyelenggaraan ujian seleksi Diklatpim Tk. II berjalan tertib dan sesuai ketentuan perlu diadakan pengawasan

b. Pengawasan terhadap kegiatan ujian seleksi Diklatpim Tk. II menjadi tugas dan

tanggung Jawab Kepala Lembaga Administrasi Negara.

2009, No.162 11

c. Pengawasan dilaksanakan dalam bentuk :

1) Memantau Kegiatan ujian seleksi Diklatpim Tk. II yang sedang berlangsung. 2) Menerima informasi dan masukan dari masyarakat/pegawai instansi lain 3) Analisa dan Evaluasi data / informasi/laporan-laporan panitia. 4) Peninjauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan ujian seleksi Diklatpim Tk. II 5) Memberi masukan kepada panitia tentang sesuatu hal yang berkaitan dengan

kegiatan ujian seleksi Diklatpim Tk. II

E. PENUTUP 1. Pedoman administrasi Ujian Seleksi Diklatpim Tk. II ini merupakan naskah yang

dijadikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan tugas seleksi 2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pedoman administrasi ini akan diatur kemudian

dalam ketentuan tersendiri Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 3 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ANDI MATTALATTA