Advanced Search

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/1/2010 Tahun 2010


Published: 2010-01-18
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/7211727/peraturan-menteri-perindustrian-nomor-04-m-ind-per-1-2010-tahun-2010.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No.19, 2010 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Pemberlakuan. Standar Nasional Indonesia. Kaca.

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4/M-IND/PER/1/2010 TENTANG

PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KACA LEMBARAN SECARA WAJIB

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen terhadap mutu produk serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran secara wajib;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

www.djpp.depkumham.go.id

2010, No.19 2

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;

8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional;

10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia

www.djpp.depkumham.go.id

2010, No.19 3

Bersatu II Periode Tahun 2009-2014; 11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-

IND/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M- DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang diperdagangkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M- DAG/PER/7/2007;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa;

14. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG

PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KACA LEMBARAN SECARA WAJIB.

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-

SNI adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Kaca Lembaran sesuai persyaratan SNI.

2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.

3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.

4. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di

www.djpp.depkumham.go.id

2010, No.19 4

lokasi produksi dan diluar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.

5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.

6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan Industri. 7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro

dan Kimia, Kementerian Perindustrian. 8. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri,

Kementerian Perindustrian yang melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian.

9. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.

10. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2 (1) Memberlakukan SNI Secara Wajib terhadap produk Kaca Lembaran,

meliputi:

SNI HS

7003.12.20.00 7003.12.90.00 7003.19.90.00 7004.20.90.00 7004.90.90.00 7005.10.90.00 7005.21.90.00 7005.29.90.00 7006.00.90.00

15-0047-2005

(2) Apabila SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, maka yang berlaku SNI Kaca Lembaran hasil revisi terakhir.

www.djpp.depkumham.go.id

2010, No.19 5

Pasal 3 Perusahaan yang memproduksi Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Kaca Lembaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Kaca Lembaran sesuai

dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4 (1) Penerbitan SPPT-SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Kaca Lembaran sesuai

dengan ketentuan dalam SNI 15-0047-2005 atau revisinya; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001-2008 atau

revisinya, atau sistem manajemen mutu lain yang diakui. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat

disubkontrakkan pada: a. laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup

yang sesuai; atau b. laboratorium penguji di luar negeri dapat ditunjuk oleh Menteri

sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi Negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan oleh lembaga sertifikasi sistem mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di Iuar negeri yang memiliki MRA dengan KAN.

Pasal 5 (1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan

pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI.

www.djpp.depkumham.go.id

2010, No.19 6

(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Kaca Lembaran bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 6 Setiap Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7 (1) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang berasal dari

impor dan memasuki daerah Pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Kaca Lembaran impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8 (1) Kaca Lembaran yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak

memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.

(2) Kaca Lembaran impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 apabila masuk ke daerah Pabean Indonesia harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.

Pasal 9 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Kaca

Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP).

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.

(3) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Kaca Lembaran.

www.djpp.depkumham.go.id

2010, No.19 7

Pasal 10 Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11 Pelaku usaha, LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12 Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

www.djpp.depkumham.go.id