Advanced Search

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2012


Published: 2012-08-15
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/7209087/peraturan-menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-nomor-48-tahun-2012.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 830, 2012
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 48 TAHUN 2012
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa dalam rangka pengintegrasian fungsi kebudayaan dan penataan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);

Memperhatikan: Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/1296/M.PAN-RB/4/2012 tanggal 30 April 2012;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Museum Nasional adalah unit pelaksana teknis di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Museum Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.

Pasal 2
Museum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, pengawetan, pengamanan, penyajian, publikasi, dan fasilitasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional.
c. perawatan dan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional;
d. pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional;
e. penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
f. pelaksanaan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. fasilitasi di bidang pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, pengawetan, dan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. pelaksanaan kemitraan dan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
j. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
k. pengelolaan perpustakaan Museum Nasional; dan
l. pelaksanaan urusan administrasi Museum Nasional.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Museum Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Bidang Pengkajian dan Pengumpulan;
d. Bidang Perawatan dan Pengawetan;
e. Bidang Penyajian dan Publikasi;
f. Bidang Kemitraan dan Promosi;
g. Bidang Registrasi dan Dokumentasi; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan dan kearsipan, ketatalaksanaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum.

Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
f. pengelolaan barang milik negara; dan
g. penyusunan laporan Museum.

Pasal 7
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana;
b. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Rumahtangga.

Pasal 8
(1) Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan serta urusan ketatalaksanaan Museum.
(2) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kepegawaian Museum.
(3) Subbagian Rumahtangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Museum.

Pasal 9
Bidang Pengkajian dan Pengumpulan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengkajian dan Pengumpulan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pencarian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
d. pelaksanaan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. penyusunan konsep pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional; dan
f. fasilitasi di bidang pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 11
Bidang Pengkajian dan Pengumpulan terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Klasifikasi;
b. Seksi Pencarian dan Pengumpulan; dan
c. Seksi Katalogisasi.

Pasal 12
(1) Seksi Identifikasi dan Klasifikasi mempunyai tugas melakukan identifikasi dan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Pencarian dan Pengumpulan mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, dan fasilitasi pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Katalogisasi mempunyai tugas melakukan katalogisasi dan penyusunan konsep pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 13
Bidang Perawatan dan Pengawetan mempunyai tugas melaksanakan perawatan dan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional.
Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Perawatan dan Pengawetan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan observasi kondisi benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pelaksanaan perawatan benda bernilai budaya berskala nasional;
d. pelaksanaan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional; dan
e. pelaksanaan pemantauan lingkungan mikro benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 15
Bidang Perawatan dan Pengawetan terdiri atas:
a. Seksi Observasi;
b. Seksi Perawatan; dan
c. Seksi Pengawetan.

Pasal 16
(1) Seksi Observasi mempunyai tugas melakukan pendataan, klasifikasi, dan penentuan penanganan serta uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pembersihan, perbaikan, rekonstruksi, dan restorasi benda bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Pengawetan mempunyai tugas melakukan penguatan dan pelapisan serta pemantauan lingkungan mikro benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 17
Bidang Penyajian dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan, penyajian dan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penyajian dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
c. pelaksanaan pembuatan replika benda bernilai budaya berskala nasional;
d. pelaksanaan penyajian benda bernilai budaya berskala nasional;
e. pelaksanaan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional; dan
f. pelaksanaan publikasi benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 19
Bidang Penyajian dan Publikasi terdiri atas:
a. Seksi Perancangan;
b. Seksi Penyajian; dan
c. Seksi Publikasi.

Pasal 20
(1) Seksi Perancangan mempunyai tugas melakukan pembuatan rancangan dan sarana pameran serta replika benda bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Penyajian mempunyai tugas melakukan penataan, pemajangan, dan pengamanan benda bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data dan informasi benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 21
Bidang Kemitraan dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan layanan edukasi, kemitraan, dan promosi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Kemitraan dan Promosi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; dan
c. pelaksanaan promosi benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 23
Bidang Kemitraan dan Promosi terdiri atas:
a. Seksi Layanan Edukasi;
b. Seksi Kemitraan; dan
c. Seksi Promosi.

Pasal 24

(1) Seksi Layanan Edukasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Promosi mempunyai tugas melakukan promosi benda bernilai budaya berskala nasional.

Pasal 25
Bidang Registrasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan pencatatan dan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya serta pengelolaan perpustakaan.

Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Registrasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi:
a. pencatatan, inventarisasi, dan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
b. pelaksanaan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; dan
c. pengelolaan perpustakaan Museum Nasional.

Pasal 27
Bidang Registrasi dan Dokumentasi terdiri atas:
a. Seksi Registrasi;
b. Seksi Dokumentasi; dan
c. Seksi Perpustakaan.

Pasal 28
(1) Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan, inventarisasi, dan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional.
(2) Seksi Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional.
(3) Seksi Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan Museum Nasional.

Pasal 29
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Museum Nasional.
(4) Jenis dan jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB III
ESELONISASI
Pasal 30
(1) Kepala Museum Nasional merupakan jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.

BAB IV
LOKASI
Pasal 31
Museum Nasional berlokasi di Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BAB V
TATA KERJA
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Nasional berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga/instansi lain yang terkait atau perorangan.

Pasal 33
Setiap pimpinan dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Museum Nasional;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.

Pasal 34
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35
Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum Nasional wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Nasional.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 37
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Semua pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.31/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN