Advanced Search

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2012 Tahun 2012


Published: 2012-09-01
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/7207870/peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-nomor-m.hh-01.gr.01.06-tahun-2012-tahun-2012.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 43, 2012

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.02-IZ.01.10 TAHUN 1995 TENTANG
VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan bagi warga negara Indonesia yang ke luar dan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang menggunakan sistem manajemen pengawasan wilayah perbatasan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, perlu melakukan penyederhanaan prosedur pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
b. bahwa ketentuan mengenai prosedur ke luar dan masuk wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Tetap, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;

Mengingat:     1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Tahun 1994 Nomor 32 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4541);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.02-IZ.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-IZ.01.10 Tahun 2003;
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.IZ.01.10 Tahun 2007;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.GR.01.06 Tahun 2008;
d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-08.GR.01.06 Tahun 2009;
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28
(1) Setiap Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia wajib:
a. memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. memiliki Visa yang masih berlaku, kecuali bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. mengisi kartu E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik.
(2) Setiap warga negara Indonesia yang masuk ke wilayah Indonesia wajib:
a. memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
b. mengisi lembaran E/D, kecuali bagi yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang menggunakan Sistem Manajemen Pengawasan Wilayah Perbatasan.
(3) Bagi awak alat angkut udara yang tercantum dalam daftar awak alat angkut, kewajiban mengisi kartu E/D dan lembaran E/D, diganti dengan mengisi lembaran khusus yang telah ditentukan.
2. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32
(1) Setiap Orang Asing yang ke luar wilayah Indonesia wajib:
a. memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. memiliki Izin Tinggal yang masih berlaku;
c. memiliki bukti pengembalian Izin Tinggal bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan meninggalkan wilayah Indonesia tidak kembali; dan
d. mengisi kartu E/D.
(2) Setiap warga negara Indonesia yang ke luar dari wilayah Indonesia wajib:
a. memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
b. mengisi lembaran E/D, kecuali bagi yang ke luar dari wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang menggunakan Sistem Manajemen Pengawasan Wilayah Perbatasan.
(3) Bagi awak alat angkut udara yang tercantum dalam daftar awak alat angkut, kewajiban mengisi kartu E/D dan lembaran E/D, diganti dengan mengisi lembaran khusus yang telah ditentukan.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Padatanggal 4 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta
Padatanggal 9 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN