Advanced Search

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013


Published: 2013-05-28
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/7206066/peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-nomor-19-tahun-2013.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 740, 2013 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Organisasi. Tata Kerja. Perubahan.


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Mengingat :  1.  Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
3.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
4.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
5.  Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri;
6.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Tentang Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
7.  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676);
8. Surat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1662/M.PAN-RB/5/2013 tanggal 10 Mei 2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diubah sebagai berikut :
1.  Diantara Pasal 1 dan 2 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 1A, Pasal 1B, Pasal 1C, Pasal 1D, dan Pasal 1E yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
Dalam memimpin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 1B
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 1C
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pasal 1D
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1C, meliputi:
a. membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Pasal 1E
Rincian Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1D meliputi:
a. membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.  membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. membantu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f.   melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
g. mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
h.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
i.  dalam hal tertentu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2.  Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelaksanaan tata usaha di lingkungan Kementerian dan tata usaha Biro Umum;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
c. pelaksanaan pembinaan sikap mental pegawai;
d. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
e. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan dalam.

3.  Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Kementerian;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Bina Sikap Mental;
d. Bagian Rumah Tangga;
e. Bagian Protokol dan Pengamanan; dan
f.  Kelompok Jabatan Fungsional.

4.  Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119
Bagian Tata Usaha Kementerian mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan pembinaan tata usaha dan kearsipan di lingkungan kementerian serta tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.

5.  Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan surat menyurat;
b. pengelolaan arsip dinamis;
c. pengelolaan penyimpanan dan layanan arsip inaktif; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.

6.  Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
Bagian Tata Usaha Kementerian terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Pembimbingan dan Pengelolaan Arsip Dinamis;
c. Subbagian Penyimpanan dan Layanan Arsip Inaktif; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.

7.  Ketentuan Pasal 122 ditambah 1 ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengurusan pembimbingan surat menyurat.
(2) Subbagian Pembimbingan dan Pengelolaan Arsip Dinamis mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pengelolaan arsip dinamis dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
(3) Subbagian Penyimpanan dan Layanan Arsip Inaktif mempunyai tugas melakukan pengelolaan penyimpanan dan layanan arsip inaktif dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.

8.  Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan.

9.  Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 124
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri;
c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.

10.Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 125
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;dan
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.

11.Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Wakil Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.

12.Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 127
Bagian Bina Sikap Mental mempunyai tugas melaksanakan urusan bimbingan rohani, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan pegawai lainnya.

13.Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Bina Sikap Mental menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan bimbingan rohani dan sosial pegawai;
b. pelaksanaan urusan pelayanan kesehatan pegawai; dan
c. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai.

14.Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 129
Bagian Bina Sikap Mental terdiri atas:
a. Subbagian Bimbingan Rohani Pegawai;
b. Subbagian Pelayanan Kesehatan Pegawai; dan
c. Subbagian Kesejahteraan.

15.Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 130
(1) Subbagian Bimbingan Rohani Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan mental dan rohani serta usaha sosial pegawai.
(2) Subbagian Pelayanan Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan kesehatan pegawai.
(3) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai lainnya

16.Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 131
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.

17.Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 132
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengurusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya di kantor Kementerian;
b. pengurusan pengangkutan dan perjalanan dinas; dan
c. pembuatan daftar gaji dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.

18.Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 133
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas; dan
c. Subbagian Gaji dan Tunjangan Kinerja.

19.Ketentuan Pasal 134 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 134
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pemeliharaan sarana fisik dan sarana lainnya, telepon, listrik, air, penggunaan rumah dinas/jabatan di lingkungan kementerian dan penyiapan tempat rapat/pertemuan.
(2) Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan penggunaan kendaraan dinas, pengangkutan pegawai serta administrasi perjalanan dinas.
(3) Subbagian Gaji dan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar gaji, pengaturan dan pembayaran gaji serta tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.

20.Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 135
Bagian Protokol dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan keamanan dilingkungan Kementerian.

21.Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Bagian Protokol dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a.  penyusunan bahan dan penyiapan acara keprotokolan dan tamu pimpinan kementerian;
b. pengkoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan kementerian;
c.  pelaksanaan pengamanan pimpinan kementerian dan tamu pimpinan;
d.  pelaksanaan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi , pengamanan dokumen dan jalur informasi serta keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan kementerian.

22.Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 137
Bagian Protokol dan Pengamanan terdiri atas:
a. Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan;
b. Subbagian Keprotokolan;
c. Subbagian Pengamanan Pimpinan; dan
d. Subbagian Pengamanan Lingkungan, Instalasi, Dokumen dan Jalur Informasi.

23.Ketentuan Pasal 138 ditambah 1 ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 138
(1) Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengaturan acara pimpinan dan kunjungan tamu pimpinan kementerian.
(2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian acara pimpinan kementerian dengan instansi terkait dan bimbingan keprotokolan di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengamanan unsur pimpinan kementerian dan tamu pimpinan.
(4) Subbagian Pengamanan Lingkungan, Instalasi , Dokumen dan Jalur Informasi mempunyai tugas melakukan pengamanan ketertiban lingkungan, instalasi, pengamanan dokumen dan jalur informasi serta keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan kementerian.

24.Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 mengenai Bagan Susunan Organisasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Bagan Susunan Organisasi Biro Umum menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN