Advanced Search

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/3/2013 Tahun 2013


Published: 2013-01-04
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/7204991/peraturan-menteri-perindustrian-nomor-19-m-ind-per-3-2013-tahun-2013.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 483, 2013 KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Lembaga Penilaian Kesesuaian. SNI. Korek Api Gas.


PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/M-IND/PER/3/2013
TENTANG
TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA
PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
KOREK API GAS SECARA WAJIB

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Korek Api Gas yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait, yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/2/2012;
b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Korek Api Gas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib;

Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional;
8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode Tahun 2009-2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/ PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;
10.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/ PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib;
11.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/ PER/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KOREK API GAS SECARA WAJIB.

Pasal 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Korek Api Gas; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Korek Api Gas.

Pasal 2
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Korek Api Gas; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Korek Api Gas secara wajib.

Pasal 3
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.  kewajiban LSPRo untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Korek Api Gas, yang harus disampaikan selambatlam-batnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT-SNI dan pencabutan SPPT-SNI Korek Api Gas dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3.  perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro; dan
b.  kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
1.  Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Korek Api Gas yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Korek Api Gas yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
3.  perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.

Pasal 4
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 5
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dicabut penunjukannya.
(2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/2/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2013
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN