Advanced Search

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014


Published: 2014-07-04
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/7203930/peraturan-pemerintah-nomor-54-tahun-2014.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No.153-2014 EKONOMI. Penyertaan Modal. Negara International Rubber Consortium Limited. Pencabutan.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 54 TAHUN 2014 TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;

b. bahwa berhubung sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2013 belum tercapai kesepakatan kembali antara Negara Indonesia, Malaysia, dan Thailand mengenai waktu pelaksanaan pembayaran penambahan modal pada International Rubber Consortium Limited, perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited;

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.153 2

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

2014, No.153 3

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id