Advanced Search

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1981


Published: 1981-03-02
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2972777/peraturan-pemerintah-nomor-1-tahun-1981.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 1, 1981

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1981
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI KERETA API

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk menunjang pembangunan ekonomi Nasional khususnya di bidang perkereta-apian dengan melakukan kegiatan alih teknologi maju dalam pembuatan gerbong, kereta, lokomotip, dan komponen-komponen pendukungnya, dipandang perlu mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Industri Kereta Api sebagaimana dimaksud data Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 yang berusaha di bidang Industri Kereta Api;
b. bahwa Balai Yasa di Madiun memiliki potensi untuk ditingkatkan dari fasilitas pemeliharaan menjadi fasilitas pembuatan dan karenanya perlu memisahkan Balai Yasa dari Perusahaan Jawatan Kereta Api untuk dijadikan Perusahaan Perseroan (PERSERO);
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-U ndang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890). tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Tahun 1969 Nomor 12 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1987);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI KERETA API.

BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA

Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Industri Kereta Api yang selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk memproduksi dan membuat gerbong, kereta, lokomotip, dan komponenkomponen pendukungnya.

BAB III
MODAL PERSERO

Pasal 3
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia yaitu Balai Yasa Kereta Api di Madiun yang semula berada dalam Perusahaan Jawatan Kereta Api, sebagai sebagian dari kekayaan Negara yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya.
(2) Nilai Kekayaan Negara yang akan dipergunakan sebagai penyertaan modal saham PERSERO ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1971.
(4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3

BAB IV
PELAKSANAAN, PENDIRIAN PERSERO

Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972

Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969;
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan.
(3) Kepada Menteri Perhubungan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya data Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.