Advanced Search

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1982


Published: 1982-07-09
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2972668/keputusan-presiden-nomor-49-tahun-1982.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1982
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri, dipandang perlu menetapkan susunan organisasi Institut Teknologi Bandung;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pendirian Institut Teknologi Bandung (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1733);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981tentang Penataan Fakultas pada Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3202);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG.

Pasal 1
Institut Teknologi Bandung adalah unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2
Pembinaan Institut Teknologi Bandung secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departeman Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3
Tugas pokok Institut Teknologi Bandung adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4
Institut Teknologi Bandung terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Seni Rupa dan Desain;
5. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
6. Fakultas Teknologi Industri;
7. Fakultas Teknologi Mineral;
8. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan;
9. Fakultas Pasca Sarjana;
10. Fakultas Non-Gelar Teknologi;
11. Lembaga Penelitian;
12. Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
13. Perpustakaan.

Pasal 5
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Institut Teknologi Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Presiden ini di tetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO