Advanced Search

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1984


Published: 1984-01-27
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2972548/keputusan-presiden-nomor-8-tahun-1984.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1984
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA LANGGANAN TOL
UNTUK PENGGUNAAN JEMBATAN TOL SUNGAI KAPUAS
DAN JEMBATAN TOL SUNGAI LANDAK PONTIANAK, JALAN LAYANG TOL
WONOKROMO, SURABAYA, JEMBATAN TOL SUNGAI TELLO LAMA,
UJUNG PANDANG, DAN JALAN TOL SRONDOL - JATINGALEH, SEMARANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa untuk lebih memperlancar lalulintas melalui jembatan tol dan jalan tol di Pontianak, Surabaya, Ujung Pandang, dan Semarang, dipandang perlu memberikan keringanan pembayaran tol kepada para pemakai jembatan tol dan jalan tol tersebut dalam bentuk langganan tol.

Mengingat:    1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4.  Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1981 tentang Penetapan Jenis Kendaraan bermotor dan Besarnya Tol untuk Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang;
5.  Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1981 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk Jalan Layang Wonokromo Surabaya;
6.  Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1981 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk jembatan Tol Sungai Kapuas, Pontianak;
7.  Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1983 tentang Penetapan Besarnya Uang Tol pada Jalan Tol dan Jembatan Tol;
8.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1983 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Uang Tol untuk Jalan Tol Srondol - Jatingaleh sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang Utara - Selatan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:      KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA LANGGANAN TOL UNTUK PENGGUNAAN JEMBATAN TOL SUNGAI KAPUAS DAN JEMBATAN TOL SUNGAI LANDAK, PONTIANAK, JALAN LAYANG TOL WONOKROMO, SURABAYA, JEMBATAN TOL SUNGAI TELLO LAMA, UJUNG PANDANG, DAN JALAN TOL SRONDOL - JATINGALEH, SEMARANG.

PERTAMA:
Pemakai kendaraan bermotor yang melalui Jembatan Tol Sungai Kapuas dan Jembatan Tol Sungai Landak, Pontianak, Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, dan Jalan Tol Srondol-Jatingaleh, Semarang untuk pergi dari tempat tinggal menuju tempat kerja atau sekolah dan sebaliknya secara berulangkali dan teratur pada setiap hari kerja atau sekolah, dapat berlangganan tol dan untuk itu diberikan keringanan pembayarannya.

KEDUA:
Besarnya pembayaran untuk langganan tol bagi masing-masing Jembatan Tol Sungai Kapuas dan Jembatan Tol Sungai Landak, Pontianak, ditentukan sebagai berikut:
a.  bagi kendaraan bermotor dengan roda 2 (dua) adalah 50 % (limapuluh persen) dari besarnya tol yang seharusnya dibayar pada hari-hari kerja atau sekolah;
b.  bagi kendaraan bermotor dengan roda 3 (tiga) atau 4 (empat) dengan berat sampai dengan 2,5 (dua setengah) ton adalah 50 % dari besarnya tol yang seharusnya dibayar pada hari-hari kerja atau sekolah;
c.bagi kendaraan bermotor dengan roda 4 (empat) atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 (dua setengah) ton adalah 30 % dari besarnya tol yang seharusnya dibayar pada hari-hari kerja atau sekolah;

KETIGA:
Besarnya pembayaran untuk langganan tol bagi Jalan Layang Tol Wonokromo, Surabaya, ditentukan sebagai berikut :
a.  bagi kendaraan bermotor dengan roda 2 (dua) adalah 50 % (limapuluh persen) dari besarnya tol yang seharusnya dibayar pada hari-hari kerja atau sekolah;
b.  bagi kendaraan bermotor dengan roda 3 (tiga) atau roda 4 (empat) dengan berat sampai dengan 2,5 (dua setengah) ton adalah 50 % (limapuluh persen) dari besarnya tol yang seharusnya dibayar pada hari-hari kerja atau sekolah;
c.  bagi kendaraan bermotor dengan roda 4 (empat) atau lebih, dengan berat lebih dari 2,5 (dua setengah) ton adalah 40 % (empatpuluh persen) dari besarnya tol yang seharusnya dibayar pada hari-hari kerja atau sekolah.

KEEMPAT:
Besarnya pembayaran untuk langganan tol bagi Jembatan Tol Sungai Tello Lama, Ujung Pandang, ditentukan sebagai berikut :
a.  bagi kendaraan bermotor dengan roda 2 (dua) adalah 50 % (limapuluh persen) dari besarnya tol yang seharusnya dibayar pada hari-hari kerja atau sekolah;
b.  bagi kendaraan bermotor dengan roda 3 (tiga) atau roda 4 (empat) dengan berat sampai dengan 2,5 (dua setengah) ton adalah 50 % (limapuluh persen) dari besarnya tol yang seharusnya dibayar pada hari- hari kerja atau sekolah;
c.  bagi kendaraan bermotor dengan roda 4 (empat) atau lebih, dengan berat lebih dari 2,5 (dua setengah) ton adalah 50 % (limapuluh persen) dari besarnya tol yang seharusnya dibayar pada hari-hari kerja atau sekolah.

KELIMA:
Besarnya pembayaran untuk langganan tol bagi Jalan Tol Srondol-Jatingaleh, Semarang, ditentukan sebagai berikut :
a.  bagi kendaraan bermotor dengan roda 3 (tiga) atau roda 4 (empat) dengan berat sampai dengan 2,5 (dua setengah) ton adalah 50 % (limapuluh persen) dari besarnya tol yang seharusnya dibayar pada hari-hari kerja atau sekolah;
b.  bagi kendaraan bermotor dengan roda 4 (empat) atau lebih, dengan berat lebih dari 2,5 (dua setengah) ton adalah 50 % (limapuluh persen) dari besarnya tol yang seharusnya dibayar pada hari-hari kerja atau sekolah.

KEENAM:
Besarnya harga nominal langganan tol untuk penggunaan Jembatan Tol dan Jalan Tol tersebut dalam diktum KEDUA sampai dengan diktum KELIMA dibulatkan ke atas sampai puluhan rupiah;

KETUJUH:
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum.

KEDELAPAN:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO