Advanced Search

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991


Published: 1991-03-27
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2972246/peraturan-pemerintah-nomor-19-tahun-1991.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks salinan_?.
Kembali


image
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 27, 1991 (ADMINISTRASI. PEGAWAI NEGERI. Aparatur. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3437)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1975
TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

., ,Menimbang: a. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan pelayanan, menertibkan administrasi, dan mempercepat penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a yang menduduki jabatan tertentu perlu meninjau kembali wewenang penetapan kenaikan pangkat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
., ,b. bahwa untuk melaksanakan maksud tembut di atas, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

., ,Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
., ,2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
., ,3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);

MEMUTUSKAN:

., ,Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1975 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
., ,
"Pasal 5
., ,(1) Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan wewenangnya untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a, kecuali sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2).
., ,(2) Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil:
., ,
., ,a. untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d;
., ,b. untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a yang menduduki jabatan:
., ,
., ,1. Guru, Penjaga Sekolah Dasar, Penilik Sekolah, dan Pengawas Sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
., ,2. Guru, Penjaga Madrasah Ibtidaiyah, Penilik Madrasah, dan Pengawas Madrasah di lingkungan Departemen Agama;
3. Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Kesehatan;
4. Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan.
., ,(3) Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain dalam lingkungannya."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

., ,Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3437 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 27)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1991
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN
1975 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN,
DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM

., ,Dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Juru Muda golongan ruang I/a sampai dengan Pengatur golongan ruang II/c yang dewasa ini jumlahnya mencapai lebih dari separuh jumlah seluruh Pegawai Negeri Sipil, maka perlu diambil langkah-langkah untuk memperlancar proses kenaikan pangkatnya.
., ,Memperhatikan hal tersebut di atas, maka dalam rangka peningkatan pelayanan, penertiban administrasi, dan untuk mempercepat penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang 11/d, dan Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a yang menduduki jabatan tertentu seperti Guru, Penjaga Sekolah Dasar, Pemilik Sekolah, dan lain-lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Untuk keperluan ini, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

., , Pasal 5
., , Ayat (1)
., , Wewenang penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a, berdasarkan ketentuan ini, menjadi wewenang Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden. Tetapi untuk mempercepat kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a, kewenangan tersebut dapat pula ditetapkan lain.
Hal ini ditetapkan dalam ayat (2).
Ayat (2)
., , Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil dalam ayat ini adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Ayat (3)
., , Yang dimaksud dengan Pejabat lain dalam ayat ini adalah:
., ,a. Pejabat lain dalam lingkungan Departemen, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang diberi kuasa atas nama Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menandatangani surat keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a;
., ,b. Pejabat lain dalam lingkungan Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang diberi kuasa untuk atas nama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menandatangani surat keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d.

Pasal II
., ,Cukup jelas