Advanced Search

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1991


Published: 1991-05-13
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2972243/peraturan-pemerintah-nomor-28-tahun-1991.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks salinan_?.
Kembali


image
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 36, 1991 (INDUSTRI. PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Perusahaan Negara. PT. Kertas Kraft Cilacap. PT. Blabak. )

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1991
TENTANG
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS
KRAF CILACAP DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
YANG BERASAL DARI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA HASIL
LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS
KRAF CILACAP KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT. BLABAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

., ,Menimbang: a. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
., ,b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak, perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut yang berasal dari sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap;
., ,c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap dan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

., ,Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20,Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
., ,3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
., ,4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
., ,5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
., ,6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Blabak Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 14);

MEMUTUSKAN:

., ,Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS KRAFT CILACAP DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KERTAS KRAFT CILACAP KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BLABAK.

Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 dibubarkan.

Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
., ,(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
., ,(2) Sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa mesin dan peralatan bengkel dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak.
., ,(3) Sisa kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijual dan hasil penjualan tersebut disetorkan kepada Kantor Kas Negara sebagai penerimaan Negara.
., ,(4) Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.

Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 6
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

., ,Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Mei 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO