KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2003
TENTANG
KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL
PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari, dalam keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9 perlu ditetapkan para Ketua dan Wakil Ketua Bidang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Ketua dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-9.
Pasal 1
Menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9 sebagai berikut:
1. Bidang Materi Persidangan:
Ketua: Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua: Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri.
2. Bidang Acara dan Persidangan:
Ketua: Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua: Direktur Mitra Wicara dan Antar Kawasan Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Departemen Luar Negeri.
3. Bidang Media dan Humas:
Ketua: Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua: Kepala Biro Administrasi Menteri Departemen Luar Negeri.
4. Bidang Pengamanan:
Ketua:Sekretaris Militer Presiden.
Wakil Ketua I: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali.
Wakil Ketua II: Panglima Daerah Militer IX Udayana.
5. Bidang Protokol dan Konsuler:
Ketua: Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler/Kepala Protokol Negara Departemen Luar Negeri.
Wakil Ketua: Direktur Protokol Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri.
6. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik:
Ketua: Ketua Umum Masyarakat Pariwisata Indonesia.
Wakil Ketua: Sekretaris Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata.
7. Bidang Administrasi dan Keuangan:
Ketua: Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
Wakil Ketua: Kepala Biro Anggaran I Sekretariat Negara.
Pasal 2
Tugas masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI