Advanced Search

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2008


Published: 2008-11-04
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2966204/peraturan-pemerintah-nomor-69-tahun-2008.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks salinan_?.
Kembali


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2008
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SODA INDONESIA
KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GARAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

., ,Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam tidak dapat dilaksanakan, maka perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam;
., ,b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam;

., ,Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
., ,2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

MEMUTUSKAN:

., ,Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI SODA INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN (PERSERO) PT. GARAM.

Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

., ,Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA