Advanced Search

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 Tahun 2009


Published: 2009-12-30
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2965759/peraturan-menteri-keuangan-nomor-235-pmk.04-2009-tahun-2009.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No.530, 2009 DEPARTEMEN KEUANGAN. Barang Kena Cukai. Penibunan. Kawasan Pabean. Pencabutan.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 235/PMK.04/2009 TENTANG

PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

2009, No.530 2

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG

PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11

Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

2. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

3. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

4. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas–batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

5. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

6. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 7. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.

8. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa

2009, No.530 3

etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

9. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.

10. Kantor Direktorat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 12. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam

rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

BAB II

PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI

Pasal 2

(1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.

(2) Dalam hal barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam Daerah Pabean, penimbunannya wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai.

Pasal 3

Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam Pabrik.

Pasal 4

(1) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban:

2009, No.530 4

a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai pada catatan sediaan;

b. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;

c. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan formulir laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai; dan

d. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya.

(2) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban:

a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan pembukuan di bidang cukai;

b. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai tersebut dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong;

c. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan formulir laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai; dan

d. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Direktur Jenderal melalui kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya.

2009, No.530 5

BAB III

PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

BARANG KENA CUKAI

Pasal 5

(1) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang kena cukai ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dan dilindungi dengan Dokumen Cukai.

(2) Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai yang wajib digunakan untuk melindungi: a. pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi

cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan tujuan untuk dimasukkan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai;

b. pemasukan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang berasal dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas tidak dipungut cukai;

c. pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai berupa hasil tembakau yang belum dilunasi cukainya dari tempat pembuatan di luar Pabrik ke dalam Pabrik dan sebaliknya;

d. pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan tujuan untuk diekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai;

e. pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;

f. pengeluaran etil alkohol yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk digunakan sebagai bahan baku

2009, No.530 6

atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;

g. pengeluaran etil alkohol yang belum dilunasi cukainya dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;

h. pengeluaran etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan;

i. pemasukan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya ke Pabrik dengan tujuan untuk dimusnahkan atau diolah kembali;

j. pemasukan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya ke tempat lain di luar Pabrik dengan tujuan untuk dimusnahkan untuk mendapatkan pengembalian cukai;

k. pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol, yang sudah dilunasi cukainya baik dengan cara pembayaran maupun dengan cara pelekatan pita cukai, dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan;

l. pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol, yang sudah dilunasi cukainya baik dengan cara pembayaran maupun dengan cara pelekatan pita cukai, dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat;

m. pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas pembebasan cukai untuk: 1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu

pengetahuan; 2. keperluan perwakilan negara asing beserta para

pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

2009, No.530 7

3. tujuan sosial; dan 4. dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana

pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean;

n. pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai untuk: 1. keperluan perwakilan negara asing beserta para

pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; dan

2. dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean.

(3) Terhadap pengeluaran barang kena cukai berupa hasil tembakau, yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dari Pabrik atau dari Kawasan Pabean/Tempat Penimbunan Sementara, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan Dokumen Cukai berupa dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1) Dalam keadaan darurat karena adanya kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi Dokumen Cukai.

(2) Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu paling lama pada hari kerja keenam setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai tersebut.

2009, No.530 8

Pasal 7 (1) Pejabat bea dan cukai dapat melakukan pengawasan

langsung terhadap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai, dalam hal: a. pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai berupa

etil alkohol ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan;

b. pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun ke atau dari Pabrik yang produksi minuman mengandung etil alkoholnya dalam satu tahun melebihi 50.000 (lima puluh ribu) liter; dan/atau

c. terdapat dugaan bahwa Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan akan atau telah melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

(2) Pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perintah kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, yang menjadi dasar untuk membukukan dalam Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah yang didapati oleh pejabat bea dan cukai yang bersangkutan.

BAB IV PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

Pasal 8 (1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi

cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai.

(2) Dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap pengangkutan barang kena cukai berupa:

2009, No.530 9

a. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu; dan

b. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.

Pasal 9 (1) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi

cukainya, dari suatu tempat ke tempat lainnya dalam peredaran bebas, yang terdiri dari: a. etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter; atau b. minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih

dari 5% (lima persen) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter,

wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai. (2) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan eceran setiap bulan dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas.

Pasal 10 Dokumen Cukai berupa dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai yang dipergunakan untuk melindungi pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berlaku juga sebagai dokumen pelindung untuk pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).

2009, No.530 10

Pasal 11

(1) Pengangkutan barang kena cukai harus sudah selesai dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Cukai bersangkutan.

(2) Dalam hal terdapat hambatan yang menyebabkan pengangkutan barang kena cukai tidak selesai dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Cukai yang bersangkutan, pengusaha yang bersangkutan dapat meminta perpanjangan jangka waktu kepada kepala Kantor yang mengawasi wilayah tempat barang kena cukai tersebut berada, sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 12

(1) Formulir untuk catatan sediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2) Formulir untuk laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 4 ayat (2) huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3) Formulir untuk pemberitahuan mutasi barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibuat rangkap (5) lima sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Formulir untuk Dokumen Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

(5) Formulir untuk laporan pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

2009, No.530 11

(6) Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13 Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, diselesaikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai.

BAB VI PENUTUP

Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai, sepanjang mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: 1. Sejak tanggal 1 Januari 2010, untuk etil alkohol dan

minuman mengandung etil alkohol; dan 2. Sejak tanggal 1 Maret 2010, untuk hasil tembakau.

2009, No.530 12

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA PATRIALIS AKBAR

2009, No.530 13

C A

TA TA

N S

ED IA

A N

B A

R A

N G

K EN

A C

U K

A I

SE BA

G A

I B A

H A

N B

A K

U A

TA U

B A

H A

N P

EN O

LO N

G P

R O

D U

K SI

B A

R A

N G

K EN

A C

U K

A I L

A IN

N YA

C

SC K

-7

N

am a

Pe ru

sa ha

an

: ( 1)

N

PP BK

C

: (

2) …

A la

m at

P er

us ah

aa n

: ( 3)

N

PW P

: (

4) …

Je ni

s B K

C se

ba ga

i b ah

an b

ak u/

pe no

lo ng

: (

5) …

H al

am an

: …

(6 )…

.

D ok

um en

D at

a Pr

od uk

si

N o

Ta ng

ga l

U ra

ia n

K eg

ia ta

n N

om or

T

an gg

al

Sa tu

an

Ju m

la h

D

eb et

K

re di

t

Sa

ld o

Je

ni s

BK C

A kt

ua l

Ju m

la h

K on

ve rs

i ( P

em ak

ai an

X K

on ve

rs i )

Se

lis ih

1 2

3 4

5 6

7 8

9 10

11

12

=( 8X

K on

ve rs

i) 13

=( 12

-1 1)

(7

)…

(8 )…

(9

)…

(1 0)

(1 1)

(1 2)

(1 3)

(1 4)

(1 5)

(1 6)

(1 7)

(1 8)

(1 9)

LA M

PI RA

N I

PE RA

TU R

A N

M EN

TE R

I K

EU A

N G

A N

N

O M

O R

TE N

TA N

G P

EN IM

BU N

A N

, P EM

A SU

K A

N ,

PE N

G EL

U A

RA N

, D A

N P

EN G

A N

G K

U TA

N

BA RA

N G

K EN

A C

U K

A I

2009, No.530 14

TATA CARA PENGISIAN CATATAN PERSEDIAAN BARANG KENA CUKAI

SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG PRODUKSI BARANG KENA CUKAI LAINNYA

Nomor (1) : Diisi nama perusahaan. Nomor (2) : Diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

(NPPBKC). Nomor (3) : Diisi Alamat Perusahaan. Nomor (4) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor (5) : Diisi jenis BKC yang digunakan sebagai bahan

baku/penolong. Nomor (6) : Diisi nomor halaman. Nomor (7) : Diisi nomor urut. Nomor (8) : Diisi tanggal kegiatan. Nomor (9) : Diisi uraian kegiatan, misal pemasukan atau pengeluaran Nomor (10) : Diisi nomor dokumen pemasukan atau pengeluaran. Nomor (11) : Diisi tanggal dokumen pemasukan atau pengeluaran. Nomor (12) : Diisi satuan, misal dalam liter. Nomor (13) : Diisi jumlah pemasukan ke gudang Nomor (14) : Diisi jumlah pengeluaran ke produksi Nomor (15) : Diisi saldo (saldo awal ditambah pemasukan dikurangi

pengeluaran) Nomor (16) : Diisi jenis Barang Jadi yang merupakan BKC Nomor (17) : Diisi jumlah aktual hasil produksi. Nomor (18) : Diisi jumlah barang jadi yang dihasilkan berdasarkan

konversi (hasil perkalian pengeluaran bahan baku kolom 8 dengan konversi)

Nomor (19) : Diisi jumlah selisih antara jumlah konversi dan jumlah aktual

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

2009, No.530 15

LA PO

R A

N P

EN G

G U

N A

A N

/P ER

SE D

IA A

N B

A R

A N

G K

EN A

C U

K A

I D

EN G

A N

F A

SI LI

TA S

TI D

A K

D IP

U N

G U

T C

U K

A I

LA C

K -

1 N

am a

Pe ru

sa ha

an

: (

1) …

N PP

BK C

: ( 2)

A

la m

at P

er us

ah aa

n

: ( 3)

N

PW P

: (

4) …

Je ni

s BK

C s

eb ag

ai b

ah an

b ak

u/ pe

no lo

ng

: ( 5)

La

po ra

n Bu

la n

: ( 6)

… …

… …

… …

.

H as

il Pr

od uk

si B

K C

Ju

m la

h BK

C y

an g

di gu

na ka

n N

o.

U ru

t

Je ni

s Ju

m la

h Sa

tu an

Sa

ld o

A w

al

Pe m

as uk

an

Pe m

ak ai

an

Sa ld

o A

kh ir

K

et er

an ga

n

1 2

3 4

5 6

7 8

(5 +6

-7 )

9

(7

)…

(8 )…

(9

)…

(1 0)

(1 1)

(1 2)

(1 3)

(1 4)

(1 5)

D

ib ua

t di

(1 6)

… …

… …

… …

… …

… …

… …

… …

..

Pa

da T

an gg

al (1

7) …

… …

… …

… …

… …

… …

… ..

Pe

ng us

ah a

Pa br

ik

(…

… …

(1 8)

… …

… …

..)

LA M

PI R

A N

II

PE RA

TU RA

N

M

EN TE

R I

K EU

A N

G A

N

N O

M O

R

TE N

TA N

G

PE N

IM BU

N A

N ,

PE M

A SU

K A

N ,

PE N

G EL

U A

R A

N ,

D A

N

PE N

G A

N G

K U

TA N

BA

RA N

G K

EN A

C U

K A

I

2009, No.530 16

TATA CARA PENGISIAN LAPORAN PENGGUNAAN/PERSEDIAAN BARANG KENA CUKAI

DENGAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT CUKAI

Nomor (1) : Diisi nama perusahaan. Nomor (2) : Diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Nomor (3) : Diisi Alamat Perusahaan. Nomor (4) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Nomor (5) : Diisi jenis BKC yang digunakan sebagai bahan baku/penolong. Nomor (6) : Diisi bulan penggunaan/persediaan BKC. Nomor (7) : Diisi nomor urut. Nomor (8) : Diisi jenis hasil produksi BKC. Nomor (9) : Diisi jumlah hasil produksi BKC. Nomor (10) : Diisi satuan hasil produksi BKC. Nomor (11) : Diisi saldo awal BKC yang digunakan. Nomor (12) : Diisi jumlah pemasukan BKC ke gudang. Nomor (13) : Diisi jumlah pemakaian BKC ke produksi BKC lainnya. Nomor (14) : Diisi saldo akhir (saldo awal ditambah pemasukan dikurangi

pemakaian). Nomor (15) : Diisi keterangan lainnya. Nomor (16) : Diisi kota/kabupaten tempat pembuatan laporan. Nomor (17) : Diisi tanggal pembuatan laporan. Nomor (18) : Diisi tanda tangan dan nama lengkap pimpinan perusahaan.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

2009, No.530 17

LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 235/PMK.04/2009 TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

2009, No.530 18

2009, No.530 19

2009, No.530 20

TATA CARA PENGISIAN PEMBERITAHUAN MUTASI BARANG KENA CUKAI (CK-5)

Nomor (1) : Diisi nama Kantor. Nomor (2) : Diisi kode Kantor. Nomor (3) : Diisi nomor halaman. Nomor (4) : Diisi nomor pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena

cukai (CK-5). Nomor (5) : Diisi tanggal pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena

cukai (CK-5). Nomor (6) : Diisi nomor pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena

cukai (CK-5). Nomor (7) : Diisi tanggal pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena

cukai (CK-5). Nomor (8)

: Diisi nomor jenis barang kena cukai; nomor 1 untuk EA, nomor 2 untuk MMEA, nomor 3 untuk HT, atau nomor 4 untuk lainnya.

Nomor (9) : Diisi nomor cara pelunasan; nomor 1 dengan pembayaran, nomor 2 dengan pelekatan pita cukai, atau nomor 3 dengan pembubuhan tanda lunas cukai lainnya.

Nomor (10) : Diisi nomor status cukai; nomor 1 kalau belum dilunasi atau nomor 2 kalau sudah dilunasi.

Nomor (11) : Diisi nomor jenis pemberitahuan; contoh: untuk pemberitahuan barang kena cukai tidak dipungut untuk tujuan ekspor diisi dengan nomor 2.1.

Nomor (12) : Diisi NPWP tempat asal/pemasok. Nomor (13) : Diisi NPPBKC tempat asal/pemasok. Nomor (14) : Diisi nama dan alamat tempat asal/pemasok. Nomor (15) : Diisi nama Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok. Nomor (16) : Diisi kode Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok. Nomor (17) : Diisi nomor invoice/surat jalan. Nomor (18) : Diisi tanggal invoice/surat jalan. Nomor (19) : Diisi nomor skep fasilitas (bila ada). Nomor (20) : Diisi tanggal skep fasilitas (bila ada). Nomor (21) : Diisi nomor cara pengangkutan; nomor 1 apabila lewat darat,

nomor 2 apabila lewat laut, atau nomor 3 apabila lewat udara.

Nomor (22) : Diisi jumlah dan jenis kemasan. Nomor (23) : Diisi nomor identitas tempat tujuan/pengguna

(NPP/NPWP/Paspor/KTP/lainnya). Nomor (24) : Diisi NPPBKC tempat tujuan/pengguna (dalam hal tempat

tujuan/pengguna memiliki NPPBKC). Nomor (25) : Diisi nama dan alamat tempat tujuan/pengguna. Nomor (26) : Diisi nama Kantor yang mengawasi tempat

tujuan/pengguna. Nomor (27) : Diisi kode Kantor yang mengawasi tempat tujuan/pengguna.

2009, No.530 21

Nomor (28) : Diisi nama negara tujuan. Nomor (29) : Diisi kode negara tujuan. Nomor (30) : Diisi identitas tempat penimbunan terakhir

(NPPBKC/NPP/NPPWP). Nomor (31) : Diisi nama dan alamat tempat penimbunan terakhir

(NPPBKC/NPP/NPPWP). Nomor (32) : Diisi nama Kantor yang mengawasi tempat penimbunan

terakhir. Nomor (33) : Diisi kode Kantor yang mengawasi tempat penimbunan

terakhir. Nomor (34) : Diisi pelabuhan muat. Nomor (35) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pelabuhan muat. Nomor (36) : Diisi kode Kantor yang mengawasi pelabuhan muat. Nomor (37) : Diisi pelabuhan singgah terakhir. Nomor (38) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pelabuhan singgah

terakhir. Nomor (39) : Diisi kode Kantor yang mengawasi pelabuhan singgah

terakhir. Nomor (40) : Diisi nomor urut uraian barang. Nomor (41) : Diisi rincian jumlah, jenis merk, dan nomor kolli. Nomor (42) : Diisi uraian jenis barang secara lengkap. Nomor (43) : Diisi jumlah dan jenis satuan barang. Nomor (44) : Diisi HJE/HJP dalam rupiah. Nomor (45) : Diisi tarif cukai. Nomor (46) : Diisi jumlah cukai dalam rupiah. Nomor (47) : Diisi jumlah devisa dalam Dollar Amerika. Nomor (48) : Diisi keterangan/informasi lainnya. Nomor (49) : Diisi nama dan alamat pemberitahu. Nomor (50) : Diisi nomor identitas pemberitahu. Nomor (51) : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap

pemberitahu/pengusaha. Nomor (52) : Diisi nomor tempat pembayaran; nomor 1 untuk Bank

Devisa, nomor 2 untuk Kantor, atau nomor 3 untuk Kantor Pos.

Nomor (53) : Diisi nomor jenis jaminan; nomor 1 untuk tunai, nomor 2 untuk bank garansi, nomor 3 untuk excise bond, atau nomor 4 untuk lainnya.

Nomor (54) : Diisi nomor bukti pembayaran (untuk tunai), atau nomor jaminan untuk jaminan.

Nomor (55) : Diisi tanggal bukti pembayaran (untuk tunai), atau tanggal jaminan untuk jaminan.

Nomor (56) : Diisi kode penerimaan. Nomor (57) : Diisi tanda tangan dan nama lengkap pejabat penerima. Nomor (58) : Diisi nama dan stempel kantor penerima. Nomor (59) : Diisi perkiraan alat angkut tiba di tempat tujuan pada hari ke

... setelah tanggal selesai keluarnya BKC.

2009, No.530 22

Nomor (60) : Diisi nomor buku rekening barang kena cukai. Nomor (61) : Diisi nomor buku rekening kredit. Nomor (62) : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap

pejabat bea dan cukai. Nomor (63) : Diisi NIP pejabat bea dan cukai. Nomor (64) : Diisi catatan hasil pemeriksaan/penyegelan BKC yang akan

dikeluarkan. Nomor (65) : Diisi jenis dan nomor segel. Nomor (66) : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap

pengusaha/pejabat bea dan cukai. Nomor (67) : Diisi NIP pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di

(66) adalah pejabat bea dan cukai). Nomor (68) : Diisi catatan hasil pengeluaran dari tempat asal. Nomor (69) : Diisi jenis alat angkut. Nomor (70) : Diisi nomor polisi/voyage/flight. Nomor (71) : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap

pengusaha/pejabat bea dan cukai.

Nomor (72) : Diisi NIP pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di (71) adalah pejabat bea dan cukai).

Nomor (73) : Diisi catatan hasil pemeriksaan pemasukan BKC di tempat tujuan/penimbunan terakhir.

Nomor (74) : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha/pejabat bea dan cukai.

Nomor (75) : Diisi NIP pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di (74) adalah pejabat bea dan cukai).

Nomor (76) : Diisi catatan hasil pemeriksaan sebelum pemuatan (khusus untuk tujuan ekspor).

Nomor (77) : Diisi nomor dokumen ekspor. Nomor (78) : Diisi tanggal dokumen ekspor. Nomor (79) : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap

pengusaha/pejabat bea dan cukai. Nomor (80) : Diisi NIP pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di

(79) adalah pejabat bea dan cukai). Nomor (81) : Diisi catatan hasil pemeriksaan di pelabuhan singgah terakhir

(khusus untuk tujuan ekspor). Nomor (82) : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap

pengusaha/pejabat bea dan cukai. Nomor (83) : Diisi NIP pejabat bea dan cukai (kalau yang tanda tangan di

(82) adalah pejabat bea dan cukai). Nomor (84) : Diisi catatan bendaharawan Kantor yang mengawasi tempat

tujuan/pelabuhan muat. Nomor (85) : Diisi nomor buku rekening. Nomor (86) : Diisi nomor buku pengawasan. Nomor (87) : Diisi nomor dan tanggal surat pengantar. Nomor (88) : Diisi nomor dan tanggal berita acara

2009, No.530 23

pemusnahan/pengolahan kembali. Nomor (89) : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap

pejabat bea dan cukai. Nomor (90) : Diisi NIP pejabat bea dan cukai. Nomor (91) : Diisi nama Kantor. Nomor (92) : Diisi kode Kantor. Nomor (93) : Diisi nomor halaman. Nomor (94) : Diisi nomor pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena

cukai (CK-5). Nomor (95) : Diisi tanggal pengajuan pemberitahuan mutasi barang kena

cukai (CK-5). Nomor (96) : Diisi nomor pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena

cukai (CK-5). Nomor (97) : Diisi tanggal pendaftaran pemberitahuan mutasi barang kena

cukai (CK-5). Nomor (98) : Diisi nomor urut uraian barang. Nomor (99 Diisi rincian jumlah, jenis merk, dan nomor kolli. Nomor (100) : Diisi uraian jenis barang secara lengkap. Nomor (101) : Diisi jumlah dan jenis satuan barang. Nomor (102) : Diisi HJE/HJP dalam rupiah. Nomor (103) : Diisi tarif cukai. Nomor (104) : Diisi jumlah cukai dalam rupiah. Nomor (105) : Diisi jumlah devisa dalam Dollar Amerika. Nomor (106) : Diisi keterangan/informasi lainnya. Nomor (107) : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap

pengusaha. Catatan: Lembar ke-1 untuk melindungi BKC Lembat ke-2 untuk bendaharawan Lembar ke-3 untuk pengusaha/lampiran PIB/Arsip TPB Lembar ke-4 untuk pengusaha tujuan/penerima BKC (bila ada) Lembar ke-5 untuk bendaharawan tujuan (bila ada)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

2009, No.530 24

PELINDUNG PENGANGKUTAN

ETIL ALKOHOL/MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL YANG SUDAH DILUNASI CUKAINYA DI PEREDARAN BEBAS

Kantor

Nomor :

Jenis Barang Kena Cukai :

1. Etil Alkohol

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol

Kode Kantor :

(5)

TEMPAT ASAL/PEMASOK:

2. NPWP

4. Nama, Alamat

5. Nama, Kode Kantor

TEMPAT TUJUAN/PENGGUNA:

9. Identitas

10. Nama, Alamat

11. Nama, Kode Kantor

6. Nomor Invoice/Surat Jalan *) 12. Alat Angkut

13. No. Polisi/Voy./Flight

(2)

: …...………………………………………(1)

: ……………………………(9)

: ……………………… (10) (11)

: ……………………………………(16)

: …………………………………(17)

: …………………………(12)

: ………………………….(20)

: NPPBKC/NPWP/Paspor/KTP/Lainnya

Pengusaha

( ………………(28)….……)

Tempat, Tanggal

: ……………………………(7)

7. Tanggal Invoice/Surat Jalan *) : ………………………..(13)

Tanggal :

3. NPPBKC : ……………………………(8) : ……………………………………(15)

*) Coret yang tidak perlu

: …………………………..(19)

1. Status : 1. Penyalur 2. Pengusaha TPE(6)

(3)

(4)

8. Status : 1. Penyalur 2. Pengusaha TPE(14) 3. Perorangan

(18)

14. No. Urut

15. Rincian Jumlah, Jenis Merek & Nomor Koli

16. Uraian Jenis Barang secara lengkap

17. Jumlah & Satuan Barang

18. Harga Jual Eceran

(Rp)

Dengan ini saya menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran hal – hal yang diberitahukan dalam dokumen ini

19. Keterangan

CK-6

A. Data Pengangkutan

B. Uraian Barang

C. PEMBERITAHUPengangkutan ke tujuan wajib diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya pada hari ke ………………(27) setelah tanggal Dokumen ini dibuat

(21) (22) (23) (24) (25) (26)

LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 235/PMK.04/2009 TENTANG PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI

2009, No.530 25

TATA CARA PENGISIAN PELINDUNG PENGANGKUTAN ETIL ALKOHOL/MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL YANG SUDAH DILUNASI CUKAINYA DI PEREDARAN BEBAS

Nomor (1) : Diisi nama Kantor. Nomor (2) : Diisi kode Kantor. Nomor (3) : Diisi nomor pelindung pengangkutan (CK-6). Nomor (4) : Diisi tanggal pelindung pengangkutan (CK-6). Nomor (5) : Diisi nomor jenis barang kena cukai yang diangkut. Nomor (6) : Diisi status tempat asal/pemasok; untuk penyalur diisi nomor 1

atau untuk pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) diisi nomor 2. Nomor (7) : Diisi NPWP. Nomor (8) : Diisi NPPBKC. Nomor (9) : Diisi nama dan alamat tempat asal/pemasok. Nomor (10) : Diisi nama Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok. Nomor (11) : Diisi kode Kantor yang mengawasi tempat asal/pemasok. Nomor (12) : Diisi nomor invoice/surat jalan. Nomor (13) : Diisi tanggal invoice/surat jalan. Nomor (14) : Diisi status tempat tujuan/pengguna; untuk penyalur diisi nomor 1,

untuk pengusaha TPE diisi nomor 2, atau untuk perorangan diisi nomor 3.

Nomor (15) : Diisi nomor identitas tempat tujuan/pengguna (dapat berupa nomor NPPBKC, NPWP, paspor, KTP, atau lainnya).

Nomor (16) : Diisi nama dan alamat tempat tujuan/pengguna. Nomor (17) : Diisi nama Kantor yang mengawasi tempat tujuan/pengguna. Nomor (18) : Diisi kode Kantor yang mengawasi tempat tujuan/pengguna. Nomor (19) : Diisi jenis alat angkut. Nomor (20) : Diisi nomor polisi/nomor voyage/nomor flight dari alat angkut. Nomor (21) : Diisi nomor urut. Nomor (22) : Diisi rincian jumlah, jenis merek dan nomor kolli. Nomor (23) : Diisi uraian jenis barang secara lengkap. Nomor (24) : Diisi jumlah dan satuan barang. Nomor (25) : Diisi harga jual eceran dalam rupiah. Nomor (26) : Diisi informasi lain yang perlu. Nomor (27) : Diisi perkiraan alat angkut tiba di tempat tujuan. Nomor (28) : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, dan nama lengkap pengusaha

tempat asal/pemasok.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

2009, No.530 26

LA

PO R

A N

P EN

G A

N G

K U

TA N

ET

IL A

LK O

H O

L/ M

IN U

M A

N M

EN G

A N

D U

N G

E TI

L A

LK O

H O

L YA

N G

S U

D A

H D

IL U

N A

SI C

U K

A IN

YA D

I P ER

ED A

R A

N B

EB A

S

N am

a Pe

ru sa

ha an

: (

1) …

N

PP BK

C

: ( 2)

A la

m at

P er

us ah

aa n

: ( 3)

N PW

P : (

4) …

La po

ra n

Bu la

n : (

5) …

… …

… …

… .

D ok

um en

P en

ga ng

ku ta

n Te

m pa

t T uj

ua n

A

la m

at

N o.

U

ru t

N om

or

Ta ng

ga l

Je ni

s B ar

an g

Ju m

la h

Ba ra

ng

Sa tu

an

N am

a Pe

ny al

ur /T

PE /P

er or

an ga

n N

PP BK

C /K

TP

(6 )…

(7

)…

(8 )…

(9

)…

(1 0)

(1 1)

(1 2)

(1 3)

(1 4)

D

ib ua

t di

(1 5)

… …

… …

… …

… …

..

Pa

da T

an gg

al (1

6) …

… …

… …

Pe

ng us

ah a

(…

… …

… …

(1 7)

… …

… …

… …

… ..)

LA M

PI RA

N V

PE

RA TU

RA N

M EN

TE RI

K

EU A

N G

A N

N

O M

O R

TE N

TA N

G P

EN IM

BU N

A N

, PE

M A

SU K

A N

, PE

N G

EL U

A RA

N ,

D A

N P

EN G

A N

G K

U TA

N

BA RA

N G

K EN

A C

U K

A I

2009, No.530 27

TATA CARA PENGISIAN LAPORAN PENGANGKUTAN EA/MMEA

YANG SUDAH DILUNASI CUKAINYA DI PEREDARAN BEBAS

Nomor (1) : Diisi nama perusahaan. Nomor (2) : Diisi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Nomor (3) : Diisi Alamat Perusahaan. Nomor (4) : Diisi NPWP. Nomor (5) : Diisi bulan penggunaan/persediaan BKC. Nomor (6) : Diisi nomor urut. Nomor (7) : Diisi nomor dokumen pelindung pengangkutan (CK-5). Nomor (8) : Diisi tanggal dokumen pelindung pengangkutan (CK-5). Nomor (9) : Diisi jenis BKC yang diangkut. Nomor (10) : Diisi jumlah BKC yang diangkut. Nomor (11) : Diisi satuan BKC yang diangkut. Nomor (12) : Diisi nama penyalur/TPE/perorangan yang dituju. Nomor (13) : Diisi Nomor NPPBKC atau KTP penyalur/TPE/perorangan yang

dituju. Nomor (14) : Diisi alamat penyalur/TPE/perorangan yang dituju. Nomor (15) : Diisi kota/kabupaten tempat pembuatan laporan. Nomor (16) : Diisi tanggal pembuatan laporan. Nomor (17) : Diisi tanda tangan dan nama lengkap pimpinan perusahaan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI