Advanced Search

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-11. OT.01.01 Tahun 2009 Tahun 2009


Published: 2009-02-09
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2965690/peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-nomor-m.hh-11.-ot.01.01-tahun-2009-tahun-2009.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No.284, 2009 DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM. Imigrasi. Rumah Detensi.

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-11.OT.01.01TAHUN 2009

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kedatangan dan keberadaan orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian di wilayah Indonesia cenderung meningkat dan berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan baik dari aspek keimigrasian, sosial maupun keamanan, sehingga diperlukan upaya penindakan menurut ketentuan keimigrasian;

b. bahwa untuk lebih mengefektifkan dan mengefesiensikan pelaksanaan penindakan keimigrasian khususnya bagi pengungsi dan pencari suaka diperlukan sarana dan prasarana pendukung berupa Rumah Detensi Imigrasi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta surat Persetujuan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara Nomor B/3126/M.PAN/ 11/2008 Tanggal 17 November 2008 perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi.

2009, No.284 2

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562);

4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

5. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M- 01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;

7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.05.IL.02.01 Tahun 2006 tentang Rumah Detensi Imigrasi;

8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2008;

9. Peraturan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

2009, No.284 3

MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI

MANUSIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH DETENSI IMIGRASI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Rumah Detensi Imigrasi yang selanjutnya disebut Rudenim adalah tempat

penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan tindakan keimigrasian dan menunggu proses pemulangan atau deportasi.

2. Deteni adalah orang asing penghuni Rudenim atau ruang detensi imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.

3. Pemulangan adalah tindakan mengembalikan orang asing dari wilayah negara Republik Indonesia ke negara asal atau ke negara ketiga.

4. Deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah negara Republik Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.

BAB II TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 (1) Rudenim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Rudenim

Pusat yang berkedudukan di Tanjung Pinang. (2) Rudenim Pusat berada di bawah Direktur Jenderal Imigrasi. (3) Rudenim Pusat secara administrasi dan fasilitatif berada di bawah Kantor

Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau. (4) Rudenim Pusat dipimpin seorang Kepala.

BAB III TUGAS, FUNGSI, DAN ESELONISASI

Pasal 3 Rudenim Pusat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pendetensian orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan

2009, No.284 4

tindakan keimigrasian yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dalam rangka pemulangan atau deportasi.

Pasal 4 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Rudenim Pusat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian; b. pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan; c. pelaksanaan fasilitasi penempatan orang asing ke negara ketiga; dan d. pelaksanaan pengelolaan tata usaha.

Pasal 5 Eselonisasi Rudenim Pusat terdiri dari: a. Kepala Rudenim Pusat merupakan jabatan struktural eselon II b; b. Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III

b; dan c. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon

IV b. BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Rudenim Pusat

Pasal 6 Rudenim Pusat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Registrasi dan Perawatan; dan c. Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi.

Pasal 7 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Rudenim Pusat.

Pasal 8 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

2009, No.284 5

a. pengelolaan urusan kepegawaian; b. pengelolaan urusan keuangan; dan c. pengelolaan urusan surat menyurat, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 9 Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Keuangan.

Pasal 10 (1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan surat

menyurat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan

kepegawaian. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan

keuangan. Pasal 11

Bidang Registrasi dan Perawatan mempunyai tugas melaksanakan registrasi, administrasi, perawatan, kesehatan deteni, pengusulan penangkalan, serta evaluasi dan pelaporan.

Pasal 12 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Registrasi dan Perawatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pra penempatan, pencatatan, registrasi, identifikasi dan

verifikasi identitas deteni; b. penyimpanan surat-surat, dokumen, dan barang milik deteni; c. pengamanan benda-benda milik deteni yang dilarang oleh ketentuan

peraturan perundang-undangan; d. penyiapan surat pemberitahuan pendetensian; e. pelaksanaan pengusulan penangkalan; f. pelaksanaan pengaturan perawatan kebersihan, penyiapan kebutuhan

makan dan minum untuk deteni;

2009, No.284 6

g. pelaksanaan pengaturan dan penyiapan kebutuhan kesehatan, fasilitas kegiatan hiburan dan olahraga, kunjungan tenaga medis dan rohaniwan serta kegiatan ibadah untuk deteni; dan

h. pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan. Pasal 13

Bidang Registrasi dan Perawatan terdiri atas: a. Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan; b. Seksi Perawatan; dan c. Seksi Kesehatan.

Pasal 14 (1) Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan

pra penempatan, pencatatan, identifikasi dan verifikasi identitas berupa dokumen dan data-data deteni, penyimpanan barang-barang milik deteni, pembuatan surat pemberitahuan pendetensian, pengusulan penangkalan, serta evaluasi dan penyusunan laporan.

(2) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pengaturan perawatan kebersihan, penyiapan kebutuhan makan dan minum untuk deteni.

(3) Seksi Kesehatan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan penyiapan kebutuhan kesehatan, fasilitas kegiatan hiburan dan olah raga, kunjungan tenaga medis, rohaniwan, serta kegiatan ibadah untuk deteni.

Pasal 15 Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi mempunyai tugas melaksanakan penempatan, pengamanan, ketertiban, pengisolasian, pemindahan deteni antar rudenim, dan pengeluaran deteni dalam rangka pemulangan atau deportasi.

Pasal 16 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengaturan penempatan, dan pemindahan deteni ke luar

kamar sel atau barak dan antar rudenim; b. pelaksanaan dan pengaturan jadwal pembagian tugas pengamanan,

penjagaan di dalam lingkungan Rudenim, pengaturan kunjungan masuk dan ke luar, pengkoordinasian keamanan dalam rangka pemindahan, pemulangan, dan deportasi deteni, serta penertiban dan isolasi dalam rangka pendisiplinan; dan

c. pelaksanaan pengeluaran deteni dalam rangka pemulangan atau deportasi.

2009, No.284 7

Pasal 17 Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi terdiri atas: a. Seksi Penempatan; b. Seksi Keamanan; dan c. Seksi Pemulangan dan Deportasi.

Pasal 18 (1) Seksi Penempatan mempunyai tugas melakukan pengaturan penempatan

dan perpindahan deteni ke luar kamar sel atau barak dan antar rudenim. (2) Seksi Keamanan mempunyai tugas melakukan pengaturan jadwal

pembagian tugas pengamanan, penjagaan di dalam lingkungan Rudenim, pengaturan kunjungan masuk dan ke luar, pengkoordinasian keamanan dalam rangka pemindahan, pemulangan, dan deportasi deteni, serta penertiban dan isolasi dalam rangka pendisiplinan.

(3) Seksi Pemulangan dan Deportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pemulangan dan deportasi.

BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 19 Kelompok Jabatan Fungsional pada Rudenim mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 (1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,

terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Rudenim.

(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2009, No.284 8

BAB VI TATA KERJA

Pasal 21 Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Rudenim, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di dalam lingkungan Rudenim masing-masing maupun instansi lain di luar Rudenim sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 22 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan jika terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23 (1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Rudenim

bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan pejabat fungsional wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Rudenim.

Pasal 24 Bimbingan teknis pendetensian pada Rudenim Pusat secara teknis operasional dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 25 (1) Setiap laporan yang disampaikan oleh bawahan, pimpinan satuan

organisasi wajib menelaah dan memberikan petunjuk kepada bawahan serta menyampaikan laporan kepada atasan yang berwenang.

(2) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jumlah Rudenim Pusat di

lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 1 (satu) Rudenim Pusat.

2009, No.284 9

(2) Nama dan wilayah kerja Rudenim Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Bagan Susunan Organisasi Rudenim Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi pada nomor urut 3 Rudenim Batam dihapus.

Pasal 28 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA

2009, No.284 10

2009, No.284 11