Advanced Search

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2011 Tahun 2011


Published: 2011-11-22
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2964645/peraturan-menteri-keuangan-nomor-181-pmk.05-2011-tahun-2011.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 737, 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 181/PMK.05/2011
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
b. bahwa Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkanKeputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.05/2009;
c. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU.01.06/III/1009/2010 tanggal 2 Agustus 2010, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan;

Mengingat:     1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.

Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
c. Tarif Matrikulasi;
d. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
e. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);
f. Tarif Ucap Janji;
g. Tarif Praktik Belajar Lapangan (PBL);
h. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);
i. Tarif Praktik Kerja Klinik (PKK);
j. Tarif Penilaian Pencapaian Kompetensi (PPK);
k. Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI);
l. Tarif Ujian Akhir Program (UAP);
m. Tarif Wisuda;
n. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
o. Tarif Registrasi;
p. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip;
q. Tarif Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Pengganti;
r. Tarif Legalisasi Ijazah dan Transkrip;
s. Tarif Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mahasiswa (JPKM);
t. Tarif Perpustakaan;
u. Tarif Internet;
v. Tarif Asrama Bagi Mahasiswa;
w. Tarif Penggunaan Laboratorium; dan
x. Tarif Klinik.

Pasal 3
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(3) Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copydokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

Pasal 5
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain dalam rangka layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(3) Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.
(4) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Pasal 6
(1) Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan SPP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi mahasiswa berprestasi peringkat satu pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 60% (enam puluh persen);
b. bagi mahasiswa berprestasi peringkat dua pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
c. bagi mahasiswa berprestasi peringkat tiga pada setiap tingkat di setiap jurusan diberikan tarif sebesar 80% (delapan puluh persen);
dari tarif SPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
(2) Pemberian tarif layanan bagi mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.
(3) Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Medan pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2011
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN