Advanced Search

Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2012


Published: 2012-12-26
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2964502/peraturan-badan-meteorologi%252cklimatologi%252cdan-geofisika-nomor-12-tahun-2012.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 1329, 2012
PERATURAN
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
NOMOR KEP. 12 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS EVALUASI
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

Menimbang   : bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Pedoman Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dalam suatu Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
5. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Keputusan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 007/PKBMG.01/2006 Tahun 2006;
9. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
10.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
11.Permenpan Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
12.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi;
13.Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Memperhatikan:
14.Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
15.Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TENTANG PEDOMAN TEKNIS EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi atau kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan factor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
2. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
3. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan AKIP yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
4. Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Evaluasi LAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi/ unit kerja pemerintahan.
5. Unit kerja adalah satuan kerja mandiri atau unit kerja yang ditentukan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk membuat LAKIP, dan di evaluasi oleh Inspektorat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dalam hal ini adalah Eselon I dan Eselon II di kantor pusat dan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.


Pasal 2
(1) Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan Evaluasi LAKIP terhadap LAKIP yang disusun oleh unit organisasi Eselon I dan unit kerja Eselon II.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan ini :
a. memperoleh informasi tentang implementasi sistem AKIP;
b. menilai akuntabilitas kinerja unit organisasi Eselon I dan unit kerja Eselon II; dan
c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan Kinerja dan penguatan akuntabilitas unit organisasi Eselon I dan unit kerja Eselon II.
(3) Pelaksanaan Evaluasi LAKIP terhadap LAKIP dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Teknis Evaluasi LAKIP di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan ini dan Contoh Format Kriteria dan Kertas Kerja Evaluasi AKIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan ini.
(4) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi;
c. penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi;
d. penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya.


Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Inspektur Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.02/KP.102/IPT/BMG-2006 tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Di Lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2012
KEPALA BADAN METEOROLOGI,
KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,

SRI WORO B. HARIJONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp bn1329-2012: lamp