Advanced Search

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2012


Published: 2012-04-30
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2964364/peraturan-menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-nomor-27-tahun-2012.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 467, 2012

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2012
TENTANG
BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan tata kelola layanan, perlu memberikan bantuan kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Lembaga Kemasyarakatan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Bantuan Kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Lembaga Kemasyarakatan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal;

Mengingat:   1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI BIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN NONFORMAL, DAN PENDIDIKAN INFORMAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
3. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 2
Pemberian bantuan bertujuan untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan tata kelola layanan satuan pendidikan.

Pasal 3
(1) Jenis bantuan terdiri atas:
a. bantuan modal;
b. bantuan barang; dan
c. bantuan sosial.
(2) Bantuan dapat diberikan dalam bentuk barang dan/atau uang.

Pasal 4
Bantuan dapat diberikan kepada:
a. satuan pendidikan anak usia dini jalur formal;
b. satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal;
c. lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
d. pusat kegiatan belajar masyarakat;
e. kelompok belajar;
f. satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya;
g. lembaga kemasyarakatan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
h. unit pelaksana teknis pemerintah daerah yang menyelenggarakan pendidikan formal, nonformal, dan informal dipersamakan dengan satuan pendidikan.

BAB II
PERSYARATAN

Pasal 5
Persyaratan satuan pendidikan formal untuk memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut:
a. mempunyai izin pendirian dari pejabat yang berwenang;
b. memiliki domisili yang jelas;
c. memiliki rekening bank atas nama lembaga;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama lembaga; dan
e. sanggup mempertanggungjawabkan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Persyaratan satuan pendidikan nonformal untuk memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut:
a. mempunyai ijin pendirian dari pejabat yang berwenang;
b. memiliki domisili yang jelas;
c. memiliki rekening bank atas nama lembaga;
d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama lembaga;
e. memiliki rekomendasi dari kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk;
f. memiliki akta pendirian badan hukum yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi satuan pendidikan nonformal yang berbadan hukum; dan
g. memiliki kartu tanda penduduk bagi satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh orang perseorangan.

Pasal 7
Persyaratan lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang dapat memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut:
a. memiliki penyelenggara yang berbentuk organisasi;
b. memiliki ijin pendirian dari pejabat yang berwenang;
c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
d. memiliki akses serta sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia;
e. memilik program kerja; dan
f. penyelenggara sanggup mempertanggungjawabkan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Persyaratan unit pelaksana teknis pemerintah daerah yang dapat memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut:
a. mempunyai surat penetapan struktur organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pemerintah daerah;
b. pada tahun yang sama tidak menerima bantuan dari instansi lain untuk program dan sasaran yang sama;
c. memiliki pamong belajar atau tenaga pendidik dengan bidang keahlian sesuai dengan program yang diselenggarakan;
d. memiliki rekening bank dan nomor pokok wajib pajak atas nama lembaga/ unit pelaksana teknis pemerintah daerah.

BAB III
MEKANISME PEMBERIAN

Pasal 9
(1) Penyelenggara, satuan pendidikan atau lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal menyampaikan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. latar belakang;
b. tujuan;
c. rencana kegiatan;
d. anggaran yang menunjukkan dana yang diperlukan;
e. hambatan dan permasalahan;
f. kesimpulan; dan
g. penutup.
(2) Proposal permohonan bantuan untuk pendidikan formal ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan yang diketahui oleh pemimpin penyelenggara satuan pendidikan.
(3) Proposal permohonan bantuan untuk pendidikan nonformal ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan khusus untuk lembaga kursus dan lembaga pelatihan harus diketahui oleh pemimpin penyelenggara lembaga kursus atau lembaga pelatihan.
(4) Proposal permohonan bantuan untuk lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal ditandatangani oleh ketua dan sekretaris organisasi.
(5) Proposal permohonan bantuan untuk unit pelaksana teknis pemerintah daerah ditandatangani oleh kepala unit pelaksana teknis pemerintah daerah.

Pasal 10
(1) Penilaian proposal terhadap kelayakan permohonan bantuan untuk satuan pendidikan dan lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Besarnya bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan daftar isian pelaksanaan anggaran yang tersedia.
(3) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan pemberian bantuan.

BAB VI
KEWAJIBAN

Pasal 11
Penerima bantuan wajib:
a. menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam proposal;
b. menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan
c. mengembalikan dana bantuan apabila tidak dipergunakan sesuai dengan persyaratan pemberian bantuan melalui kantor kas negara.

BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pasal 12
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi dalam rangka melakukan pengendalian pemberian bantuan untuk satuan pendidikan dan lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
(2) Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan penggunaan bantuan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal.

BAB VIII
PEMBERHENTIAN

Pasal 13
Menteri atau Direktur Jenderal dapat melakukan pemberhentian bantuan kepada satuan pendidikan dan lembaga kemasyarakatan bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak diketahui domisilinya, ditutup, dibubarkan, atau tidak sesuai dengan proposal.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 14
Petunjuk teknis mengenai persyaratan dan mekanisme pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan Nonformal dan Informal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN