Advanced Search

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2012


Published: 2012-11-23
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2964319/peraturan-menteri-agama-nomor-31-tahun-2012.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 1177, 2012
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk membentuk Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);

Memperhatikan : Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/22/2/M.PAN-RB/7/2012 tanggal 26 Juli 2012 hal Persetujuan pembentukan 18 (Delapan Belas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUNGAI PENUH PROVINSI JAMBI.

BAB I
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kota.
(2) Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.


Pasal 2
Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Sungai Penuh Provin Jambi, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Kementerian Agama Kota menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d. pembinaan kerukunan umat beragama;
e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f.  pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
g. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendididikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.

BAB III
ESELONISASI

Pasal 6
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.

BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
TATA KERJA

Pasal 8
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota maupun dalam hubungan antar pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 9
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 10
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan semua instansi vertikal lainnya serta dengan unit pelaksana teknis yang bersangkutan.

Pasal 12
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.

BAB VI
KETENTUAN LAIN

Pasal 14
Pelaksanaan tugas pelayanan Agama Khonghucu dan agama lain yang tidak dilayani dengan jabatan struktural pada Kantor Kementerian Agama Kota, dilakukan oleh Subbagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kota.

Pasal 15
Bagan struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2012
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,

SURYADHARMA ALI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN