Advanced Search

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012


Published: 2012-02-28
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2964072/peraturan-menteri-perindustrian-nomor-32-m-ind-per-2-2012-tahun-2012.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 247, 2012

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 32/M-IND/PER/2/2012
TENTANG
PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) LAMPU SWABALAST SECARA WAJIB

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Lampu Swabalast yang diberlakukan secara wajib dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 377/MPP/Kep/11/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 442/MPP/Kep/5/2002, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait, yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010;
b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Lampu Swabalast;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Lampu Swabalast Secara Wajib;

Mengingat:   1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2011;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode Tahun 2009-2014 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 337/MPP/Kep/11/2001 tentang Penerapan Secara Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) Lampu Swa-balast untuk Pelayanan Pencahayaan Umum - Persyaratan Keselamatan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 442/MPP/Kep/5/2002;
10. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) LAMPU SWABALAST SECARA WAJIB.

Pasal 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf A untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Lampu Swabalast; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini pada huruf B untuk melaksanakan pengujian Lampu Swabalast.

Pasal 2
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.

Pasal 3
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010 sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA

MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas