Advanced Search

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2013


Published: 2013-12-17
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2963813/peraturan-menteri-lingkungan-hidup-nomor-11-tahun-2013.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

Teks tidak dalam format asli.
Kembali


image
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 1489, 2013 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP. Jabatan. Fungsional Umum. Pedoman.

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2013
TENTANG
PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, setiap pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikembangkan jabatan fungsional umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup;

Mengingat : 1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);
5.  Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2011-2014;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/ M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1067);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut CPNS, adalah Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi dan diangkat untuk dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.  Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang CPNS dan PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
4.  Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
5.  Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
6.  Jenis Jabatan Fungsional Umum adalah sebutan yang menjadi identitas penamaan jabatan dibawah eselon IV.
7.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2
Jabatan Fungsional Umum bertujuan untuk memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS dan PNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon IV di setiap unit kerja.

Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
(2) Berdasarkan hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Daftar Jenis Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penggunaan Jenis Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penggunaan jenis jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Pasal 4
(1) Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5
Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum ke jabatan struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6
(1) Jenis jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi dasar formasi Jabatan Fungsional Umum.
(2) Formasi Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk:
a. pengadaan CPNS; dan
b. perpindahan PNS.

Pasal 7
(1) Setiap CPNS diangkat dalam jabatan fungsional umum.
(2) CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dipindahkan ke Jabatan Fungsional Umum lainnya sebelum diangkat menjadi PNS.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2013
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,

BALTHASAR KAMBUAYA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn1489-2013