Advanced Search

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2014


Published: 2014-04-17
Read law translated into English here: https://www.global-regulation.com/translation/indonesia/2962894/peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-nomor-7-tahun-2014.html

Subscribe to a Global-Regulation Premium Membership Today!

Key Benefits:

Subscribe Now for only USD$40 per month.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No.513, 2014 KEMENKUMHAM. Jabatan. Kelas Jabatan. Struktural. Fungsional.

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014

TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan jabatan dan kelas jabatan sebagai bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu adanya pengaturan kembali kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

b. bahwa untuk memperkuat landasan hukum dalam penetapan kelas jabatan, pengaturan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu diganti dengan peraturan yang baru;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2014, No.513 2

Mengingat : 1. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 740);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

3. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan

2014, No.513 3

tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

4. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

5. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, dan beban pekerjaaan serta besaran tunjangan kinerja.

6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB II

JABATAN DAN KELAS JABATAN

Pasal 2

(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Jabatan Struktural; b. Jabatan Fungsional Tertentu; dan c. Jabatan Fungsional Umum.

(3) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga terdapat jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 3 (1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas

Jabatan. (2) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Struktural

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional Tertentu tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional Umum dan jabatan lainnya tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2014, No.513 4

Pasal 4 (1) Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural didasarkan pada keputusan

tentang pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Struktural.

(2) Kelas Jabatan bagi Pejabat Fungsional Tertentu didasarkan pada: a. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Tertentu; atau b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional

Tertentu. (3) Kelas Jabatan bagi Pejabat Fungsional Umum didasarkan pada

keputusan tentang penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.

BAB III

TUNJANGAN KINERJA

Pasal 5

Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan.

(2) Besarnya tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti dengan Peraturan Menteri yang baru.

2014, No.513 5

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 April 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

2014, No.513 6

2014, No.513 7

2014, No.513 8

2014, No.513 9

2014, No.513 10

2014, No.513 11

2014, No.513 12

2014, No.513 13

2014, No.513 14

2014, No.513 15

2014, No.513 16

2014, No.513 17

2014, No.513 18

2014, No.513 19

2014, No.513 20

2014, No.513 21

2014, No.513 22

2014, No.513 23

2014, No.513 24

2014, No.513 25

2014, No.513 26

2014, No.513 27

2014, No.513 28

2014, No.513 29

2014, No.513 30

2014, No.513 31

2014, No.513 32

2014, No.513 33

2014, No.513 34

2014, No.513 35

2014, No.513 36

2014, No.513 37

2014, No.513 38

2014, No.513 39

2014, No.513 40

2014, No.513 41

2014, No.513 42

2014, No.513 43

2014, No.513 44

2014, No.513 45

2014, No.513 46